Bermusuhan dengan Sesama Muslim
Selama Lebih dari 3 Hari
Di antara langkah syaitan dalam menggoda dan menjerumuskan
manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam.
Ironinya, banyak umat Islam terperdaya mengikuti langkah-langkah syaitan itu.
Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang
dibenarkan syara’. Misalnya karena percekcokan masalah harta atau karena
situasi buruk lainnya.
Terkadang, putusnya hubungan tersebut berlangsung terus
hingga setahun. Bahkan ada yang sumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya
atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tidak sengaja
berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis ia
hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja melewatinya. Inilah
salah satu sebab kelemahan dalam masyarakat Islam. Karena itu, hukum syariat
dalam masalah tersebut amat tegas dan ancamanya pun sangat keras.
Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata, Rasululloh
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidak halal seorang muslim
memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari,
barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk
neraka” (HR: Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’: 7635)
Abu khirasy Al Aslami Radhiallahu’anhu berkata, Rasululloh
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Barangsiapa memutus
hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya
(membunuhnya) “ (HR: Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul
Jami’: 6557)
Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan
antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Allah menolak memberikan
ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,
Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “semua amal
manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada setiap Jum’at (setiap pekan) dua
kali; hari Senin dan hari Kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni
(dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada
permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah
(pengampunan untuk) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” (HR:
Muslim: 4/1988)
Jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Allah, ia
harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah
melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah lepas dari tanggungan
dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap ada padanya.
Abu Ayyub Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasululloh
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidak halal bagi seorang
laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling
berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka.
Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” (HR: Bukhari, Fathul
Bari: 10/492)
Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia
meninggalkan shalat, atau terus-menerus melakukan maksiat sedang pemutusan
hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada
kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka, pemutusan hubungan itu hukumnya
menjadi wajib. Tetapi jika tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling,
membangkang, menjauh, menantang, dan menambah dosa maka ia tidak boleh
memutuskan hubungan dengannya. Sebab perbuatan itu tidak membuahkan maslahat
tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar
adalah terus-menerus berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya.
Seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi
Shallallahu’alaihi wasallam kepada Ka’ab bin Malik dan dua orang kawannya,
karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya bila
menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik
lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah.
Sumber:
No comments:
Post a Comment