Hukum Menyambung Rambut dalam Pandangan Islam
Saat ini banyak salon kecantikan yang menyediakan layanan
Hair Extension, yakni memanjangkan rambut secara instan. Hal ini karena para
wanita modern cenderung ingin agar 'mahkota' mereka tampil menarik, terlebih
bagi mereka yang kesulitan memanjangkan rambut secara alami, entah karena
rambutnya rontok atau tipis. Atau hanya sekedar ingin merubah penampilan.
Secara teknis pemasangan rambut sambung ini cukup mudah.
Tinggal pilih rambut seperti apa yang diinginkan, apakah rambut tiruan (hair
syntetic) atau rambut asli (human hair), lalu rambut sambungan tadi direkatkan
pada rambut asli.
1. HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT MANUSIA
Jumhur (mayoritas) ulama Fiqih sepakat bahwa, apabila
wanita menyambung rambutnya dengan menggunakan rambut asli manusia (human
hair), maka hukumnya HARAM. Baik itu rambut manusia yang masih hidup atau yang
sudah meninggal.
Pendapat para ulama diatas berdasar pada hadits-hadits
berikut:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat
perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya
disambung. (HR. Bukhari)
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ
قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ
أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ
هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi
Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang
sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di
manakah ulama kalian aku mendengar Nabi
SAW bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani
Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu
menyambung rambut’).- (HR. Bukhari & Muslim).
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّ
امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ
أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ
رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahuanha bahwa ada
seorang perempuan yang menghadap Rasulullah SAW lalu berkata, “Telah kunikahkan
anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan
suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku
boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang
menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung”(HR.
Bukhari dan Muslim).
2. HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT TIRUAN (Hair
Syntetic)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyambung
rambut dengan SELAIN rambut manusia, misalnya: rambut atau bulu hewan, rambut
palsu yang dibuat dari plastik atau dari benda lain.
Pertama, Madzhab Hanafi:
Ulama dari madzhab Hanafi membolehkan wanita menyambung
rambutnya apabila ia sambung bukanlah rambut manusia. Misalnya apabila ia menyambung
rambutnya dengan bulu / rambut hewan, atau rambut dari bahan plastik.
Ulama dari madzhab ini berpendapat bahwa dalil dari nash hanya
menyebut pelarangan untuk menyambung dengan rambut manusia saja.
Dasarnya adalah atsar dari Aisyah RA yang menjelaskan
detail maksud dari larangan Nabi SAW:
Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada
Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya.
Aisyah lantas berkomentar:
قَالَتْ يَا سُبْحَانَ اللهِ وَمَا بَأْس
باِلمَرْأَةِ الزَّعْرَاء أَنْ تَأْخُذَ شَيْئًا مِنَ صُوْفٍ فَتَصِلَ بِهِ شَعْرَهَا
تَزَيَّنَ بِهِ عِنْدَ زَوْجِهَا إِنَّمَا لَعَنَ رَسُولُ اللهِ المَرْأَةَ الشَّابَّةَ
تَبْغِى فيِ شَيْبَتِهَا حَتىَّ إِذَا هِيَ أَسَنَّتْ وَصَلَتْهَا بِالقِلاَدَةِ
Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang
jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai
penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang
dilaknat Rasulullah SAW hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah
dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan
lilitan (untuk menutupi ubannya)
Riwayat ini disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam Jami’
al-Ahadits dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir.
Kedua, Madzhab Maliki:
Ulama dari madzhab Maliki berbeda pendapat. Madzhab ini
secara mutlak mengharamkan wanita untuk menyambung rambutnya dengan apapun.
Baik dengan rambut manusia atau dengan yang lain.
Pendapat ini berdasar pada hadits berikut:
جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ
قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ
بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.
Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah
pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang
buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah
seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat
potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk
tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan
kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya(HR. Muslim).
Ketiga, Madzhab Syafi'i:
Sedangkan ulama dari madzhab syafi'i membedakan hukum
menyambung rambut antara wanita yang bersuami dan wanita yang masih lajang.
Menurut madzhab ini, wanita lajang yang tidak memiliki suami haram untuk
menyambung rambutnya, meski dengan rambut hewan atau yang lain.
Adapun wanita yang bersuami dibolehkan untuk menyambung
rambutnya dengan rambut hewan atau rambut palsu, dengan syarat ia diizinkan
oleh suaminya. Meskipun sebagian ulama dari madzhab ini tetap mengharamkan.
Madzhab ini membedakan rambut yang disambung antara yang
najis dan yang tidak. Apabila rambut hewan atau rambut palsu itu najis maka
haram secara mutlak untuk digunakan. Sedangkan bila tidak najis, maka hukumnya
dibedakan antara wanita bersuami dan yang tidak, sebagaimana dijelaskan tadi.
Rambut atau bulu yang termasuk najis menurut mazhab ini
adalah yang diambil dari bangkai, atau dari hewan yang dagingnya tidak boleh
dimakan ketika terlepas dari tubuh hewan itu saat masih hidup.
PENUTUP
Dari pemaparan di atas kita dapat mengetahui
pendapat-pendapat dari ulama mengenai hukum menyambung rambut. Semua ulama
Fiqih sepakat bahwa menyambung rambut dengan menggunakan rambut asli manusia
(human hair) haram hukumnya, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi SAW.
Akan tetap jika rambut yang disambung itu BUKAN terbuat
dari rambut asli manusia, para ulama berbeda pendapat: ada yang mengharamkan
secara mutlak (Madzhab Maliki) dan ada yang membolehkan dengan syarat-syarat
tertentu (Madzhab Hanafi & Syafi'i)
Jika kita mengikuti pendapat dari ulama madzhab Syafi'i dan
Hanafi, maka berarti wanita muslimah boleh menyambung rambut dengan
syarat-syarat berikut:
1. Rambut sambungan itu TIDAK terbuat dari rambut manusia, dan juga
tidak terbuat dari
benda yang najis.
2. Menyambung
rambut itu hanya dengan seizin suami.
3. Rambut yang sudah disambung dengan rambut tiruan itu tidak boleh terlihat
oleh laki-laki yang bukan mahramnya, baik terlihat secara langsung ataupun
tidak langsung (misalnya dari foto, dll).
Wallahu
A'lam Bishshawab.
Sumber:
http://www.rumahfiqih.com/art.php?id=28&=halal-haram-menyambung-rambut.htm
No comments:
Post a Comment