Bab I
(Pendahuluan)
Latar Belakang
Perekonomian
di Indonesia semakin meningkat seiring dengan perkembangan zaman. Namun apabila
kita meneliti lebih dalam tentang perekonomian di negara ini sebenernya
perkembangan ekonomi di Indonesia belumlah merata, masih banyak daerah-daerah
yang belum terjamah dari kata makmur. Semakin berkembangnya negara ini, maka
makin banyak pula ketimpangan yang terjadi dalam hal perekonomian seperti, yang
kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Dengan terselesaikannya
portofolio ini saya berharap, semoga teman-teman dan atau masyarakat dapat
lebih memahami kondisi Perekonomian di Indonesia ini dan setidaknya dapat lebih
perduli dengan negara Indonesia, supaya di masa depan kita dapat lebih memajukan
perekonomian di Indonesia agar terciptanya kondisi masyarakat yang makmur dan
sejahtera secara merata.
Rumusan Masalah
1. Sebutkan dan
jelaskan portofolio yang ada di dalam Perekonomian Indonesia!
2. Jelaskan
portofolio berikut ini:
a.
Pasar Modal
b. Forex (Pasar
Valuta Asing)
c. Reksadana
d. Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG)
e. Asuransi
Bab II
(Pembahasan)
Perekonomian Indonesia
Sistem Perekonomian Indonesia
A.
Definisi
Sistem berasal dari kata “systēma”
(dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam
bagian “.
Sistem perekonomian merupakan sistem yang digunakan oleh suatu negara dalam
mengolah sumber daya yang terdapat dalam negaranya, baik kepada individu maupun
kepada lembaga yang berdiri dalam negara tersebut. Ada bermacam-macam sistem
perekonomian yang dipergunakan di berbagai negara. Perbedaan mendasarnya yaitu
pada cara mereka mengolah sumber daya negara mereka agar meningkatkan
perekonomian negara mereka. Ada juga sistem yang tidak memperbolehkan individu
memiliki sumber daya negaranya. Itu semua tergantung dari sistem perekonomian
yang dipergunakan oleh negara tersebut.
B.
Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian di Indonesia mengalami kegundahan yang mengakibatkan
para tokoh negara berusaha merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi
bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi Indonesia
saat itu, Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949 menegaskan
bahwa sistem yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi dalam
proses perkembanganya telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan
sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang
disebut Demokrasi Ekonomi.
Sistem Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri yang positif
bagi Indonesia, diantaranya adalah :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
4. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
5. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara
dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan
umum.
6.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.
Dengan
demikian perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
· Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan
usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum
ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang
pemisah si kaya dan si miskin.
· Etatisme, yaitu keikutsertaan pemerintah yang terlalu
dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan
bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
· Monopoli, yaitu suatu bentuk pemusatan kekuatan
ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain
pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli. Disini konsumen
seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem Ekonomi
Pancasila. Ekonomi Demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem
perokonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal
tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme,
pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
Faktor-faktor penyebab terjadinya beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah
:
a. Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan
bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung
menitik- beratkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
b. Akibat lanjutan dari kegagalan di atas dana negara
yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru dialokasikan
untuk kepentingan politik dan perang.
c. Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan
sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di Indonesia
pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
· Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang
membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
·
Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk
proyek ‘Mercu Suar’
C.
Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat
(1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi dan
bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara.
Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi melarang adanya
penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di
dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama
yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam
ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor
rumah tangga
2. Sektor
swasta
3. Sektor
pemerintah, dan
4. Sektor luar
negeri
Dalam
perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
1.
Pemerintah (BUMN)
Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku
kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini:
a.
Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat
hidup orang banyak.
b.
Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c.
Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang
kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d.
Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga
dapat menyerap tenaga kerja.
2.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan
ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki
oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
3.
Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992
pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini:
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Pasar Modal
1.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2.
Struktur Pasar Modal
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan
menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan
mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta
melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
3.
Pelaku Pasar Modal
a)
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi,
para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam
rapat umum pemegang saham (RUPS).
b)
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat
berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis
tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten
dan analisis lainnya.
c)
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta
mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun
investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
d)
Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai
batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e)
Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara
antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
f)
Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli efek dan sebagai
perantara dalam jual beli efek.
g)
Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan
penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan
dananya.
h)
Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si
pemberi amanat (investor).
i)
Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga
yang tercatat di bursa efek.
j)
Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan
sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola
dana dan penyimpan dana.
k)
Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam
rangka memperlancar administrasinya
4.
Fungsi Pasar Modal
1)
Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual
saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2)
Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah
dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para
pembelinya. Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap
sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3)
Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar
modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4)
Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan
berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja
baru.
5)
Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang
saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui
pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6)
Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang
semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai
perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
Forex (Pasar Valuta Asing)
1.
Pengertian Forex
Pasar valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange market, forex) atau
disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang
memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya
(pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia
selama 24 jam secara berkesinambungan.
2.
Proses Transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual
mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit
atau keuntungan dari posisi transaksi yang Anda lakukan. Di Bursa valas dikenal
istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $100.000 dan 1 pip nilainya adalah
$10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita
kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan
10.000 rupiah.
3.
Pemain Forex
a.
Bank
Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi
kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari
transaksi para spekulan setiap harinya yang dapat mencapai nilai triliunan
dollar.
b.
Dunia Usaha
Salah satu pemeran pasar valuta asing
ini adalah adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan
pembayaran harga barang ataupun jasa dalam mata valuta asing.
c.
Bank Sentral
Bank sentral suatu negara memegang
peran yang amat penting dalam pasar valuta asing. Bank sentral ini senantiasa
berupaya untuk mengendalikan suplai uang, inflasi, dan ataupun suku bunga
bahkan seringkali mereka memiliki suatu target baik resmi maupun tidak resmi
terhadap nilai tukar mata uang negaranya.
d.
Perusahaan Manajemen Investasi
Perusahaan manajemen investasi (yang
mana biasanya adalah merupakan pengelola banyak sekali akun atas nama
nasabahnya seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan) yang
bertransaksi di pasar valuta asing untuk kebutuhan mata uang asing guna
melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri.
e.
Hedge Funds
Hedge funds ( sebuah perusahaan
investasi yang menjalankan kegiatan usaha transaksi spekulatif untuk
mendapatkan keuntungan ) seperti misalnya George Soros yang reputasinya naik
disebabkan oleh kegiatan spekulasi mata uang yang dilakukannya secara agresif
sejak tahun 1990.
f.
Pialang Valuta Asing
Pialang valuta asing adalah
perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi
kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas
jasanya.
Reksadana
1.
Pengertian
Reksadana adalah wadah dan pola
pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam
instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit
penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke
dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun
efek/sekuriti lainnya.
2.
Bentuk Hukum
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal
Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada
dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan
Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksadana berbentuk Perseroan (PT.
Reksa Dana)
Suatu perusahaan (perseroan
terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya.
Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio
investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat antara Manajer
Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan
sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan
penitipan dan administrasi investasi.
3.
Karakteristik
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat
digolongkan sebagai berikut:
a.
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada
Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme
perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva
Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan
reksadana terbuka.
b.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada
perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana
tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme
perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva
Bersihnya.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
1. Pengertian
Indeks Harga Saham Gabungan (disingkat IHSG, dalam Bahasa Inggris disebut
juga Jakarta Composite Index, JCI, atau JSX Composite) merupakan salah satu
indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI; dahulu Bursa
Efek Jakarta (BEJ)). Diperkenalkan pertama kali pada tanggal 1 April 1983,
sebagai indikator pergerakan harga saham di BEJ, Indeks ini mencakup pergerakan
harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEI. Hari Dasar
untuk perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982. Pada tanggal tersebut,
Indeks ditetapkan dengan Nilai Dasar 100 dan saham tercatat pada saat itu
berjumlah 13 saham.
2. Metode
Perhitungan
Dasar perhitungan IHSG adalah jumlah
Nilai Pasar dari total saham yang tercatat pada tanggal 10 Agustus 1982. Jumlah
Nilai Pasar adalah total perkalian setiap saham tercatat (kecuali untuk
perusahaan yang berada dalam program restrukturisasi) dengan harga di BEJ pada
hari tersebut. Formula perhitungannya adalah sebagai berikut:
dimana p adalah Harga Penutupan di Pasar Reguler, x 100 adalah Jumlah Saham, dan d adalah Nilai Dasar.
Perhitungan IHSG dilakukan setiap hari, yaitu setelah penutupan perdagangan setiap harinya. Dalam waktu dekat, diharapkan perhitungan IHSG dapat dilakukan beberapa kali atau bahkan dalam beberapa menit, hal ini dapat dilakukan setelah sistem perdagangan otomasi diimplementasikan dengan baik
Asuransi
1. Pengertian
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan,
sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara
finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan
penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi
seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis
yang menjamin perlindungan tersebut.
2. Prinsip Dasar
Asuransi
Dalam dunia
asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
1.
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui
secara hukum.
2.
Utmost Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan
baik diminta maupun tidak.
3.
Proximate Cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan
rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu
yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253
dan dipertegas dalam pasal 278).
5.
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
penanggung setelah klaim dibayar.
6.
Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang
sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung
untuk ikut memberikan indemnity.
3. Keuntungan
Perusahaan Asuransi
Perusahaan
asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi
premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut
"float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari
harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika
Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan
asuransi adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003.
Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 miliar, sebagai
hasil dari float.
Bab III
(Kesimpulan)
Sistem
perekonomian merupakan sistem yang digunakan oleh suatu negara dalam mengolah
sumber daya yang terdapat dalam negaranya, baik kepada individu maupun kepada
lembaga yang berdiri dalam negara tersebut. Sistem perekonomian di Indonesia
mengalami kegundahan yang mengakibatkan para tokoh negara berusaha merumuskan
sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia.
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar valuta asing (bahasa
Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu
jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara
terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan
pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Reksadana adalah wadah dan pola
pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam
instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit
penyertaan reksadana.
Indeks Harga Saham Gabungan (disingkat IHSG, dalam Bahasa
Inggris disebut juga Jakarta Composite Index, JCI, atau JSX Composite)
merupakan salah satu indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek
Indonesia (BEI; dahulu Bursa Efek Jakarta (BEJ)).
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Daftar Pustaka

No comments:
Post a Comment