A.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di
Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua
Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, di samping
adanya Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh
karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain
mempunyai peraturan tersendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan inilah jelas bahwa tidak ada suatu kepastian
hukum. Akibat ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan ke arah adanya
kepastian hukum, kesatuan hukum, dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam
satu kumpalan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat
disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini
adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan
dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoilin, Domat, dan Pothies, di samping
itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia, dan Hukum
Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di zaman Romawi
antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada zaman
Aufklarung (zaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab
Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka
Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het
Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan Hukum Perdata di Belanda
(Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan
Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon
ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan zaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan
Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan
mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830
kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Ciil des Francais dan Code
de Commerce.
Dan pada tahun 1984, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (Azas Politik
Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW
(Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).
B.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Pengertian
Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum private material
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Untuk hukum privat
materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh
karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang
lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum
privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dari hukum privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu
pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu
masyarakat tertentu.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan
masih bersifat majemuk yaitu beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini
ada dua faktor, yaitu:
1.
Faktor Etnis -> disebabkan keaneka-ragaman Hukum
Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai
suku bangsa.
2.
Faktor Hostia Yuridis -> pada pasal 163.I.S. yang
membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu:
a.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.
Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
dan yang dipersamakan
c.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163.I.S. di atas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
a.
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku
Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
b.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku
di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c.
Bagi golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan
Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik
secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia perlulah kita
mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap
hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indishe Staatregeling) yang sebelumnya
pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya
sebagai berikut:
1.
Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana
beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab
Undang-undang yaitu di Kodifikasi)
2.
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan
yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordiansi)
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing
(yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa
Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4.
Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang
mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa,
diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. menundukkan
ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu
perbuatan tertentu saja.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di
dalam Undang-undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang
sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut di atas, di zaman Hindia Belanda itu telah
ada beberapa peraturan Undang-undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk
bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
· Perjanjian kerja perburuhan : (staatsblat 1879 no.256)
pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (staatsblad 1907
no.306)
·
Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian
besar dari Hukum Laut (stratsblad 1933 no.49)
Di samping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk
bangsa Indonesia seperti:
·
Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen
(Staatsblad 1933 no.74)
· Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA)
Staatsblad 1939 no.570 berhubungan dengan no.717
C.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika
Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat, pendapat yang pertama yaitu, dari
pemberlaku Undang-undang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum
tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan
Buku II : Berisi tentang hal benda.
Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III: Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan
kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV: Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur
tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya
daluarsa itu.
Pendapat yang kedua
menurut Ilmu Hukum/Doktrin dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
1.
Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak kecakapan unutk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
memengaruhi keakapan-kecakapan itu.
2.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul
dari hubungan kekeluargaan yaitu:
· Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak,
perwalian, dan curatele.
3.
Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubunan hukum yang dapat
dinilai denan uang. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda
yang dapat terlihat :
·
Hak seorang pengarang atas karangannya
· Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu
pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak
saja
4.
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan
mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang.Referensi: http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
No comments:
Post a Comment