Sunday, April 26, 2015

Hukum Perikatan

A.    Pengertian

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overennkomstenrecht. Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena

1.      Perjanjian (kontrak), dan
2.      Bukan dari perjanjain (dari Undang-undang)

Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian itu maka timbul suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah phak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.

Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

B.     Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber sebagai berikut :
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)

2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

a.          Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.

b.          Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).

3.      Perikatan terjadi bukan peranjian, tetapi terjadi karena perbuatab melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

C.    Asas-asas dalam Hukum Peranjian

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.

1.      Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

2.      Asas Konsesualisme

Yaitu bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Dengan demikian, asas konserualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat sebagai berikut :

a.       Kata sepakat anatara para pihak yang mengikatkan diri
b.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian
c.       Mengenai suatu hal tertentu
d.      Suatu sebab yang halal

Dengan kata lain, dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subjektif, yakni jika salah satu pihak tidak dipenuhi maka pihak yang lain dapat minta pembatalan (canceling). Dalam pasal 1454 KUH Perdata disebutkan jangka waktu permintaan pembatalan perjanjian dibatasi hingga 5 tahun, sedangkan dua syarat yang lain dinamakan syarat-syarat objektif, yakni jika salah satu syarat tidak dipenuhi maka perjanjian boleh batal demi hukum, artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada (null and void).

Jika dilihat dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu perjanjian, yaitu

1.      Bagian Inti (Ensensial)
Adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian itu. Jadi, sifat ini yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.

2.      Bagian Bukan Inti
Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.
a.        Naturalia adalah sifat yang dibawa oleh perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang akan dijual.
b.  Aksidentialia adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.

Dengan demikian, akibat dari terjadinya perjanjian maka undang-undang menentukan bahwa perjanjian yang sah berkekuatan sebagai undang-undang. Oleh karena itu, semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini sesuai dengan asas kepribadian bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya, kecuali kalau perjanjian itu untuk kepentingan pihak ketiga yang diatur dalam Pasal 1318 KUH Perdata.

D.     Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1318 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

1.      Pembayaran, merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3.      Pembaharuan hutang
4.      Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.      Percampuran hutang
6.      Pembebasan hutang
7.      Musnahnya barang yang terutang
8.      Batal/pembatalan
9.      Berlakunya suatu syarat batal
10.  Lewat waktu


Sumber: Hukum dalam Ekonomi (Edisi II), Advendi S & Elsi Kartika S


No comments:

Post a Comment