DASAR HUKUM
Undang-undang Republik Indonesia
nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a.
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
b.
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
c.
Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
d.
Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan
sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
1)
Setiap
pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara
mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari
kantor pendaftaran perusahaan.
2)
Setiap
salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini
merupakan alat pembuktian sempurna.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Pasal 5
1)
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2)
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3)
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4)
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
1)
Dikecualikan
dari wajib daftar ialah :
a.
Setiap
Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40)
jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dan ditambah;
b.
Setiap
Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri
atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta
tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
2)
Perusahaan
Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya
diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam
Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor
pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini
berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya
Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang
tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pasal 9
1)
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2)
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a.
di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.
di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
c.
di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3)
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Pasal 11
1)
Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a.
1. nama
perseroan;
2.
merek perusahaan;
b.
1. tanggal
pendirian perseroan,
2.
jangka waktu berdirinya perseroan;
c.
1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2.
izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1.alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan
perseroan;
e.
berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir;
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10.
tanda tangan;
11.
tanggal mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus
dan komisaris;
1.
modal dasar;
2.
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3.
besarnya modal yang ditempatkan;
4.
besarnya modal yang disetor;
g.
1.
tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2.
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2)
Apabila
telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh,
di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1.
nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3.
nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat
tempat tinggal yang tetap,
5.
alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6.
tempat
dan tanggal lahir;
7.
negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.
kewarganegaraan;
9.
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
3)
Pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
4)
Hal-hal
yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 12
1)
Apabila
perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama koperasi,
2. nama
perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek
perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan
pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal
mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan
anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
2)
Pada
waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi
yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk
itu.
Pasal 13
1)
Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a.
tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
1.
nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2.
merek perusahaan;
b.
1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2.
izin-izin usaha yang dimiliki;
c.
1.
alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
d.
jumlah
sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
e.
berkenaan
dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia,
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
f.
Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
g.
Besar
modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
1.
tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2.
tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah
didirikan persekutuan;
3.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
h.
tanda
tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan
persekutuan;
2)
Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai modal yaitu:
a.
besarnya
modal komanditer;
b.
banyaknya
saham dan besarnya masing-masing saham;
c.
besarnya
modal yang ditempatkan;
d.
besarnya
modal yang disetor.
3)
Pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
No comments:
Post a Comment