Tuesday, March 18, 2014

Pengaruh Gerai Indomaret Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Medan

Daftar Isi

Pendahuluan (Bab I)
            Latar Belakang………………………………………………………………………...2
            Rumusan Masalah……………………………………………………………………..2
Pembahasan (Bab II)
            Definisi Ritel…………………………………………………………………………...3
            Klasifikasi Ritel………………………………………………………………………..3
            Faktor-faktor  yang Memengaruhi Keberhasilan Usaha Ritel…………………………...4
Pengaruh Bisnis Ritel PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Medan……………………………………………………………...................7
Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara Tentang Bisnis Ritel…………………….......9
Kesimpulan (Bab III)………………………………………………………………………....10
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………………… 11



Bab I
Pendahuluan

I.1 Latar Belakang
Bisnis ritel di Indonesia telah menyebar ke hampir seluruh pelosok negara, mulai dari ritel berskala kecil seperti kios-kios, warung, pedagang kaki lima, dll. hingga perusahaan-perusahaan ritel berskala besar seperti specialty store, department store, super market, dll. Dari bisnis-bisnis ritel tersebut tentunya akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerahnya masing-masing dan khususnya daerah Medan, Sumatera Utara yang mendapatkan dampak dari hadirnya Indomaret yang telah menjamur di daerah Medan.
Atas dasar untuk pemenuhan tugas Perekonomian Indonesia dan juga untuk mengetahui lebih jauh pengaruh bisnis ritel apakah akan menimbulkan dampak yang baik ataukah malah menimbulkan dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, maka penulis akan mengkajinya secara jelas.

I.2 Rumusan Masalah
·        Apakah definisi ritel?
·        Apa saja klasifikasi bisnis ritel?
·        Apa saja faktor-faktor  yang memengaruhi keberhasilan usaha ritel?
·      Apa pengaruh bisnis ritel PT Indomarco Prismatama (Indomaret) terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah Medan?

·        Bagaimana peraturan daerah (Perda) Sumatera Utara tentang bisnis ritel?
Bab II
Pembahasan

A.     Definisi Ritel

Eceran atau disebut pula ritel (bahasa Inggris: retail) adalah salah satu cara pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan bukan bisnis. Organisasi ataupun seseorang yang menjalankan bisnis ini disebut pula sebagai pengecer. Pada prakteknya pengecer melakukan pembelian barang ataupun produk dalam jumlah besar dari produsen, ataupun pengimport baik secara langsung ataupun melalui grosir, untuk kemudian dijual kembali dalam jumlah kecil.

Pengertian ritel menurut para ahli:

1.      Menurut Kotler dan Armstrong
Ritel (usaha eceran) adalah semua aktivitas yang terlibat dalam menjual barang atau jasa secara langsung kepada konsumen akhir untuk pemakaian pribadi bukam bisnis.

2.      Menurut Berman
Usaha eceran terdiri dari aktiitas-aktivitas bisnis yan terlibat dalam penjualan barang atau jasa ke konsumen untuk penggunaan pribadi, keluarga, atau rumah tangga. Ini merupakan tahap terakhir dari proses distribusi.

3.      Menurut Etzel, Walker, dan Stanton
Setiap perusahaan – manufaktur, pedagang grosir, atau pengecer – yang menjual sesuatu kepada konsumen akhir untuk pemakaian non-bisnis disebut melakukan penjualan eceran. Tanpa memerhatikan bagaimana produk tersebut dijual (melalui orang atau telepon, surat atau mesin penjualan) atau dimana produk itu dijual (di took atau di rumah konsumen). Suatu perusahaan yan usaha pokoknya dalam usaha eceran disebut pengecer.

B.       Klasifikasi Ritel
Usaha ritel dapat diklasifikasikan berdasarkan skala usaha dan teknik memasarkan produk.

1.            Berdasarkan skala usaha
Berdasarkan skala usahanya, usaha ritel dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu ritel besar (peritel berskala besar), dan ritel kecil (peritel berskala kecil).

a.       Ritel besar
Perdagangan ritel berskala besar menyediakan satu jenis barang ataupun berbagai barang kepada sejumlah besar pelanggan dalam suatu toko besar. Dalam kegiatan usahanya, peritel berskala besar menyediakan kenyamanan bagi pelanggan, baik berupa interior dan eksterior toko, maupun keramahan pelayanan yang diberikan wiraniaganya. Produk yang biasa ditawarkan oleh peritel berskala besar, antara lain pakaian, alat-alat elektronik, dan  juga produk-produk impor.

            Contoh dari toko ritel berskala besar adalah specialty store, department store, super market, discount house, hyper market, general store, dan chain store.

b.      Ritel kecil
Peritel berskala kecil disebut dengan ritel tradisional. Ragam produk yang ditawarkan biasanya tidak sebanding yang ditawarkan peritel besar. Misalnya untuk produk sabun  mandi, jenis merek yang ditawarkan peritel kecil mungkin tidak terlalu banyak bila dibandingkan peritel besar. Usaha ritel kecil dapat dibagi menjadi dua, yaitu usaha ritel kecil berpangkal dan tidak berpangkal.

1)      Usaha ritel berpangkal
Usaha ritel berpangkal ini ada yang memiliki lokasi tetap, seperti warung atau kios dan ada yang memiliki lokasi tidak tetap, seperti pedagang kaki lima. Lokasi warung atau kios biasanya menjadi satu dengan tempat tinggal pemiliknya, dengan luas yang tidak terlalu besar, sehingga pelanggan tidak bisa memilih secara langsung barang yang akan dibeli. Sedangkan pedagang kaki lima memiliki kegiatan usaha yang tidak terorganisir dengan baik, tidak memiliki surat ijin usaha, biasanya bergerombol di trotoar  jalanan.

2)      Usaha ritel tidak berpangkal
Jenis usaha  ritel ini tidak memiliki suatu lokasi kusus dalam melakukan kegiatan usahanya (berpindah-pindah). Jenis usaha ritel ini menggunakan alat dalam kegiatan usahanya, seperti roda dorong, sepeda, atau alat pikul. Produk yang ditawarkan biasanya berupa buah-buahan dan sayur-mayur.

2.            Berdasarkan teknik memasarkan produk
Sebagian besar usaha ritel dilakukan melalui toko (in-store retailing), namun perkembangan usaha ritel non-toko atau ritel yang tidak dilakukan di toko (non-store retailing), tumbuh jauh lebih cepat daripada toko ritel. Ritel non-toko berarti penjualan barang atau jasa kepada konsumen/pelanggan melalui saluran selain toko, seperti surat, telepon, atau internet.

a.       In-store retailing
Dalam in-store retailing, transaksi antara pembeli dan penjual dilakukan di suatu tempat tertentu seperti toko atau warung.

b.       Non-store retailing.
Penjualan ritel non-toko terbagi kedalam tiga kategori. antara lain penjualan, penjualan tidak langsung, dan penjualan otomatis.

C.     Faktor-faktor  yang Memengaruhi Keberhasilan Usaha Ritel

Ada tiga faktor yang dapat mendorong usaha ritel berhasil, antara lain sebagai berikut.

1.      Lokasi Usaha

Faktor utama yang harus diperhatikan dalam memulai atupun mengembangkan usaha ritel adala faktor lokasi. Panduan dalam memilih lokasi usaha ritel yang baik menurut Guswai (2009) adalah sebagai berikut.:

a.       Terlihat (visible)
Lokasi usaha ritel yang baik adalah harus terlihat oleh banyak orang yang lalu lalang di lokasi tersebut.

b.      Lalu lintas yang padat (heavy traffic)
Semakin banyak lokasi usaha ritel dilalui orang, maka semakin banyak orang yang tahu mengenai usaha ritel tersebut.

c.       Arah pulang ke rumah (direction to home)
Pada umumnya, pelanggan berbelanja di suatu toko ritel pada saat pulang ke rumah. Sangat jarang orang berbelanja pada saat akan berangkat kerja.

d.      Fasilitas umum (public facilities)
Lokasi usaha ritel yang baik adalah dekat dengan fasilitas umum seperti terminal angkutan umum, pasar, atau stasiun kereta. Fasilitas umum tersebut bisa menjadi pendorong bagi sumber lalu lalang calon pembeli/pelanggan untuk kemudian berbelanja di toko ritel. Hal ini disebut dengan impulsive buying atau pembelian yang tidak direncanakan.

e.       Biaya akuisisi (acquisition cost)
Biaya merupakan hal yang harus dipertimbangkan dalam berbagai jenis usaha. Peritel harus memutuskan apakah akan membeli suatu lahan atau menyewa suatu lokasi tertentu. Peritel hendaknya melakukan studi kelayakan dari sisi keuangan untuk memutuskan suatu lokasi usaha ritel tertentu.

f.       Peraturan/perizinan (regulation)
Dalam menentukan suatu lokasi usaha ritel harus juga mempertimbangkan peraturan yang berlaku. Hendaknya peritel tidak menempatkan usahanya pada lokasi yang memang tidak diperuntukan untuk usaha, seperti taman kota dan bantaran sungai.

g.      Akses (access)
Akses merupakan jalan masuk dan keluar menuju lokasi. Akses yang baik haruslah memudahkan calon pembeli/pelanggan untuk sampai ke suatu usaha ritel. Jenis-jenis hambatan akses bisa berupa perubahan arus lalu lintas atau halangan langsung ke lokasi toko, seperti pembatas jalan.

h.      Infrastruktur (infrastructure)
Infrastruktur yang dapat menunjang keberadaan suatu usaha ritel, antara lain lahan parkir yang memadai, toilet, dan lampu penerangan. Hal tersebut dapat menunjang kenyamanan pelanggan dalam mengunjungi suatu toko ritel.

i.        Potensi pasar yang tersedia (captive market
Pelanggan biasanya akan memilih lokasi belanja yang dekat dengan kediamannya. Menetapkan lokasi usaha ritel yang dekat dengan pelanggan akan meringankan usaha peritel dalam mencari pelanggan.

j.      Legalitas (legality)
Untuk memutuskan apakah membeli atau menyewa sebuah lokasi untuk menempatkan usaha, peritel harus memastikan bahwa lokasi tersebut tidak sedang memiliki masalah hukum (sengketa). Segala perjanjian jual beli maupun sewa-menyewa hendaknya dilakukan di hadapan notaris. Pihak notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum melakukan pengesahan jual beli ataupun sewa-menyewa.

Kesalahan dalam menentukan lokasi usaha ritel dapat memiliki dampak jangka panjang. Peritel harus mempertimbangkan biaya yang sudah dikeluarkan ketika menjalankan usaha ritel seperti pemasangan listrik, jaringan sistem komputer, dan dekorasi bangunan. Memindahkan bisnis ke lokasi yang baru yang dinilai akan lebih menguntungkan juga bukan hal yang mudah karena harus mempertimbangkan barbagai hal, seperti luas ruangan yang dibutuhkan, dekorasi ruangan, perizinan, dan lain sebagainya.

2.    Harga yang tepat

Usaha ritel biasanya menjual produk-produk yang biasa dibeli/dikonsumsi pelanggan sehari-hari. Oleh karena itu, pelanggan bisa mengontrol harga dengan baik. Jika suatu toko menjual produk dengan harga yang tinggi, maka pelanggan akan pindah ke toko lain yang menawarkan harga yang lebih rendah, sehingga toko menjadi sepi pelangaan. Sebaliknya, penetapan harga yang terlalu murah mengakibatkan minimnya keuntungan yang akan diperoleh, sehingga peritel belum tentu mampu menutup biaya-biaya yang timbul dalam menjalankan usahanya.

3.        Suasana toko

Suasana toko yang sesuai bisa mendorong pelanggan untuk datang dan berlama-lama di dalam toko, seperti memasang alunan musik ataupun mengatur tata cahaya toko. Ada dua hal yang perlu di perhatikan untuk menciptakan suasana toko yang menyenangkan, yaitu eksterior toko dan interior toko.

a.       Eksterior  toko, meliputi keseluruhan bangunan fisik yang bisa dilihat dari bentuk bangunan, pintu masuk, tangga, dinding, jendela dan sebagainya. Eksterior toko berperan dalam mengomunikasikan informasi tentang apa yang ada didalam gedung, serta dapat membentuk citra terhadap keseluruhan tampilan toko.

b.      Interior toko, meliputi estetika toko, desain ruangan, dan tata letak toko, seperti penempatan barang, kasir, serta perlengkapan lainnya.

Jika pelanggan menangkap eksterior toko dengan baik, maka ia akan termotivasi untuk memasuki toko. Ketika pelanggan sudah  memasuki toko, ia akan memperhatikan interior toko dengan cermat. Jika pelanggan memiliki persepsi / anggapan yang baik  tentang suatu toko, maka ia akan senang dan betah berlama-lama di dalam toko.

Selain eksterior dan interior  toko, faktor penting lainnya yang memengaruhi keberhasilan toko adalah pramuniaga. Pramuniaga menentukan puas tidaknya pelanggan setelah berkunjung sehingga terjadi transaksi jual beli ditoko tersebut. Pramuniaga yang berkualitas  sangat menunjang kemajuan toko. Pramuniaga sebaiknya mampu menarik simpati pelanggan dengan segala keramahannya, tegur sapanya, informasi yang diberikan, cara bicara, dan suasana yang bersahabat.

D.     Pengaruh Bisnis Ritel PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Medan

Persebaran minimarket pada satu sisi memiliki dampak yang baik, hal ini membuktikan adanya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan menciptakan investasi, namun di sisi lain hal ini dapan menyebabkan kelesuan para pedagang kios tradisional, bahkan mematikan usaha mereka.

Kehadiran Indomaret yang menjamur jumlahnya di Kota Medan membuat resah para pedagang kecil dan usaha grosir. DPRD Medan khususnya Komisi C banyak menerima laporan dari masyarakat yang merasa terancam akibat menjamurnya Indomaret. Lokasinya yang tidak teratur membuat usaha kecil masyarakat terjepit dan tersisihkan.

Kemunculan gerai Indomaret ternyata tidak serta-merta membawa perubahan ataupun kebaikan kepada semua kalangan (konsumen maupun pedagang kecil /grosir). Tersebarnya gerai – gerai tersebut malah membawa dampak yang cukup negatif terhadap pedagang – pedagang grosir yang juga menawarkan barang seperti di gerai Indomaret. Akan tetapi gerai – gerai Indomaret bukan usaha perorangan namun satu badan usaha yang dikelola dengan sistem perkulakan, yakni barang – barang yang akan dipasarkan didapatkan dari PT Indomarco sehingga barang akan selalu ada tidak tergantung pada modal usaha Hal tersebut di atas semakin membuat terpuruknya omzet pedagang grosir yang hanya menawarkan harga sesuai dengan biasanya. Gerai Indomaret juga melakukan inovasi terhadap fitur – fitur perbelanjaan yakni menjual pulsa elektronik, tiket kereta api, gas, dan juga aqua galon yang tetap ada persediaanya. Sehingga membuat animo masyarakat sangat tinggi dalam melakukan kegiatan belanja di gerai ini, karena alasan kenyamanan, kemudahan serta banyak fitur serta promo yang ditawarkan.

Keberadaan toko modern alias minimarket bermerek Indomaret di Sumatera Utara, khususnya Medan, bukan lagi cerita baru. Warga pun sudah terbiasa berbelanja di jaringan waralaba tersebut. Sayangnya, seiring itu pedagang kecil mulai terpinggirkan. Bahkan, ada yang gulung tikar. Sedangkan bagi pemerintah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah karena pajak untuk toko modern lebih mahal dan tentu saja lebih mudah untuk ditarik. Kenyataannya memang sulit bagi pemerintah untuk memilih untung dari toko modern sementara pedagang kecil malah buntung. Terbukti, sekian keluhan muncul dari pedagang kecil. Misalnya, kedai “Mak Linda’ menurut pemiliknya H Siregar, sejak ada Indomaret di lingkungan mereka, pendapatan kedainya turun drastis. “Belum lagi kita bersaing dengan kedai-kedai lain yang berada satu lingkungan. Tentu ini jadi masalah tambahan tersendiri bagi kita kedai kecil-kecilan seperti ini,” ujarnya. Begitu juga pengakuan Kak Mia yang kedai grosirnya hanya berjarak 20 meter dari Indomaret. “Entahlah, orang lebih memilih belanja di Indomaret. Padahal barang-barang yang kita jual tidak jauh beda dengan yang ada di Indomaret dan harganya juga lebih murah yang di tempat kita,” katanya.

Budi pemilik grosir “Jarak antara Indomaret yang satu dengan lainnya juga berdekatan. Seperti nggak ada batasan. Kalau begini, namanya bisa mematikan usaha kami. Maunya pedagang kecil lebih diperhatikanlah, kalau begini, pendapatan kita jelas terancam,” bebernya. Lebih miris yang dirasakan Lina. Ibu ini adalah pedagang yang lokasi usahanya berhadapan dengan Indomaret. Meski Lina mengaku hadirnya Indomaret tidak begitu mempengaruhi omzet penjualannya, mengingat kedainya juga menjual produk sayur dan ikan, namun lamban laun Indomaret pasti akan menyalip. “Sekarang Indomaret juga sudah menjual telur, tepung terigu, dan lainnya. Mungkin saja dalam waktu dekat mereka menjual sayur dan ikan kemasan. Jika ini terjadi mungkin saja kedai saya yang sudah berdiri lebih dari 15 tahun ini akan tutup karena tumpur,” ucapnya. Keluhan-keluhan tadi mungkin hanya sebagian kecil dari pedagang yang merasa teraniaya. Masih banyak pedagang lain bernasib sama karena Indomaret, di Medan saja sudah memiliki 200 ritel. Jika berbicara mengenai perbandingan harga, lanjut Wiriya, harga di minimarket pun lebih murah. Meski begitu, bukan berarti Indomaret bisa sesuka hati. “Makanya dengan Perwal (Peraturan Wali Kota) dilakukan pembatasan agar tidak terlalu ketinggalan pelaku usaha lainnya untuk melakukan pembenahan. Seperti pembatasan lokasi antara minimarket modern dengan kedai sampah,” ungkapnya.

Peraturan wali kota yang dimaksud adalah Perwal No.20/2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. “Kalau konsumen pasti meminta minimarket berdiri sebanyak-banyaknya. Selain nyaman dan tidak jauh dari tempat tinggal. Untuk itu, pelaku dunia usaha lainnya harus kita pikirkan agar tidak ada kesalah pahaman. Dengan begitu, Pemko sudah ada membentuk tim untuk melakukan pemikiran seperti itu dari asisten Ekbang Pemko Medan,” jelasnya. Menurut Wiriya, sepanjang 2010-2012 tercatat hanya 9 izin Indomaret diterbitkan oleh Pemko Medan melalui BPPT Kota Medan. “Setelah itu, BPPT tidak pernah menerbitkan izin karena tidak pernah ada yang memenuhi persayaratan sesuai dengan Perwal. Padahal mereka juga memegang Perwal,” katanya. Dijelaskannya, izin yang dikeluarkan terhadap 9 Indomaret tersebut hanya surat izin usaha perdagangan (SIUP) cabang saja. “Jadi, kalau ada Indomaret yang berdiri tanpa izin yang kami terbitkan, itu bisa dikatakan tidak memiliki izin. Namun, BPPT tidak punya fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap izin dari market yang berdiri. Semuanya ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan,” jelas Wiriya. Terkait dengan itu, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kantor perwakilan Medan-Sumut, Goppera Panggabean, menyatakan bahwa saat ini peraturan yang ada tidak memiliki sanksi, sehingga tidak dapat ditindak bagi pelanggarnya. Selain itu, toko modern juga tidak merugikan konsumen, sehingga tidak dapat berbuat banyak. “Tidak ada komplain dari masyarakat, malah masyarakat merasa senang dengan kehadiran mereka,” ujar Goppera. “Tetapi, bila mereka menjual produk yang sama di bawah harga pasaran yang telah ditetapkan, baru itu melanggar persaingan usaha.

Namun nyatanya bisnis waralaba di bawah bendera PT Indomarco Prismatama ini banyak yang tidak memiliki izin di Kota Medan. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Medan dengan Managemen PT Indomarco Prismatama, Disperindag, dan BPPT Medan beberapa waktu lalu terungkap, pada 2010 sewaktu perizinan masih ditangani Disperindag, ada 85 izin yang diberikan kepada minimarket. Lalu di tahun 2011, terhitung Januari sampai Mei, ada 9 izin baru yang diberikan. Dengan demikian total jumlah izin operasional minimarket di Medan baru mencapai 94 buah. Namun fakta di lapangan menunjukkan jumlah gerai Indomaret saja di Kota Medan sudah mencapai 148 unit. Berarti ada 54 unit Indomaret tidak memiliki izin yang beroperasi di Medan. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Disperindag sendiri menemukan ada 20 gerai Indomaret yang tidak punya izin, namun sayangnya sampai saat ini tidak ada satupun yang ditindak

E.    Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara Tentang Bisnis Ritel

Medan (MedanPunya.Com) Sungguh disayangkan, maraknya perkembangan bisnis ritel di Medan ternyata tidak diikuti dengan adanya Perda (Peraturan Daerah) tata ruang khusus yang mengatur masalah tersebut. Hal ini tentu saja mencemaskan, karena tanpa adanya Perda, ritel tradisional dan ritel modern akan bersaing secara tidak sehat. Veri Iskandar, Ketua KPPU Medan kepada MedanPunya.Com mengatakan, inilah saatnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama APPB (Assosiasi Pengelola Pusat Belanja) dan APRINDO (Assosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) mengambil peran, untuk mencari benang merah permasalahan itu karena Perda UMKM di Medan belum ada yang mengatur tentang hal tersebut.
"Bagaimanapun juga pasar-pasar modern tersebut tetap menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Sementara di sisi lain, pasar konvensional juga menjadi sandaran hidup banyak orang. Tentu perlu dicari solusi yang arif dan bijak agar keberadaan keduanya dapat saling melengkapi, bukan saling membunuh satu sama lain," ucapnya. Mengomentari wacana ini, Kasubdis. Perdagangan Disperingag Medan T. Nasrul menjelaskan, KKPU sedang meneliti dari data-data yang kita miliki tentang ritel modern di Medan agar nantinya penataan antara ritel tradisional dan ritel modern dapat tertata dengan baik.
Menurutnya, data yang ada saat ini, Departemen Store ada 15 gerai, hypermarket 4 gerai, Supermarket 10 gerai dan untuk pasar swalayan sebanyak 43 gerai. Sementara, data pedagang sektor informal, pasar Inpres 14 pasar, pasar noninpres 24 pasar dan pasar lingkungan/malam hari sebanyak 31 pasar di Kota Medan.



Bab III
Kesimpulan

          Eceran atau disebut pula ritel (bahasa Inggris: retail) adalah salah satu cara pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan bukan bisnis. Ritel dibagi menjadi dua yaitu ritel berskala kecil dan juga berskala besar. Selain itu terdapat tiga faktor yang memengaruhi keberhasilan bisnis ritel yaitu lokasi usaha, harga yang tepat, dan suasana toko.
            Bisnis ritel yang saya bahas di sini adalah bisnis ritel pada PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang berada di daerah Medan, Sumatera Utara. Bisnis tersebut telah menjalar di berbagai daerah di Medan dan telah menimbulkan dampak yang sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Persebaran gerai Indomaret ini pada satu sisi memiliki dampak yang baik, hal ini dibuktikan dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan menciptakan investasi, namun di sisi lain hal ini dapat mematikan usaha pedagang kecil di dekatnya seperti toko, warung grosiran, pedagang kaki lima, dan sebagainya yang disebabkan oleh lokasi gerai-gerai Indomaret yang letaknya begitu berdekatan dengan usaha-usaha kecil masyarakat di daerah tersebut, sehingga menimbulkan ketimpangan daya saing yang dirasakan oleh pedagang keil. Karena para konsumen lebih tertarik dengan fasilitas-fasilitas seperti ruangan ber-AC, keamanan yang terkendali, kenyamanan, dan pelayanan yang ditawarkan oleh Indomaret yang justru berbanding terbalik dengan kebanyakan pedagang grosir dan/atau warung-warung di sekitarnya. Tetapi walau begitu, ternyata terdapat 54 gerai Indomaret di Medan yang belum mengantongi izin beroperasi dari BPPT, jadi tidak seharusnya pedagang kecil merasakan dampak yang diakibatkan oleh persaingan yang terkesan kurang adil seperti itu.


Daftar Pustaka
http://ootkhotijah.blogspot.com/2012/04/ritel.html
http://saefuddinmuslimin.blogspot.com/2012/01/pengaruh-persebaran-minimarket.html