Daftar Isi
Pendahuluan (Bab I)
Latar Belakang………………………………………………………………………...2
Rumusan Masalah……………………………………………………………………..2
Pembahasan (Bab II)
Definisi Ritel…………………………………………………………………………...3
Klasifikasi Ritel………………………………………………………………………..3
Faktor-faktor yang Memengaruhi Keberhasilan Usaha Ritel…………………………...4
Pengaruh Bisnis
Ritel PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di
Daerah Medan……………………………………………………………...................7
Peraturan
Daerah (Perda) Sumatera Utara Tentang Bisnis Ritel…………………….......9
Kesimpulan (Bab III)………………………………………………………………………....10
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………………… 11
Bab
I
Pendahuluan
I.1 Latar
Belakang
Bisnis ritel di Indonesia telah
menyebar ke hampir seluruh pelosok negara, mulai dari ritel berskala kecil
seperti kios-kios, warung, pedagang kaki lima, dll. hingga
perusahaan-perusahaan ritel berskala besar seperti specialty store, department
store, super market, dll. Dari bisnis-bisnis ritel tersebut tentunya akan
memengaruhi pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerahnya masing-masing dan
khususnya daerah Medan, Sumatera Utara yang mendapatkan dampak dari hadirnya
Indomaret yang telah menjamur di daerah Medan.
Atas dasar untuk pemenuhan tugas
Perekonomian Indonesia dan juga untuk mengetahui lebih jauh pengaruh bisnis
ritel apakah akan menimbulkan dampak yang baik ataukah malah menimbulkan dampak
buruk terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, maka penulis akan mengkajinya secara
jelas.
I.2 Rumusan
Masalah
·
Apakah definisi
ritel?
·
Apa saja
klasifikasi bisnis ritel?
· Apa saja faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan usaha ritel?
· Apa saja faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan usaha ritel?
· Apa pengaruh
bisnis ritel PT Indomarco Prismatama (Indomaret) terhadap pertumbuhan ekonomi di
daerah Medan?
· Bagaimana
peraturan daerah (Perda) Sumatera Utara tentang bisnis ritel?
Bab
II
Pembahasan
A.
Definisi Ritel
Eceran atau disebut pula ritel (bahasa Inggris: retail) adalah
salah satu cara pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan
penjualan barang secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan
bukan bisnis. Organisasi ataupun seseorang yang menjalankan bisnis ini disebut
pula sebagai pengecer. Pada prakteknya pengecer melakukan pembelian barang
ataupun produk dalam jumlah besar dari produsen, ataupun pengimport baik secara
langsung ataupun melalui grosir, untuk kemudian dijual kembali dalam jumlah
kecil.
Pengertian ritel menurut para ahli:
1.
Menurut Kotler
dan Armstrong
Ritel (usaha
eceran) adalah semua aktivitas yang terlibat dalam menjual barang atau jasa
secara langsung kepada konsumen akhir untuk pemakaian pribadi bukam bisnis.
2.
Menurut Berman
Usaha eceran
terdiri dari aktiitas-aktivitas bisnis yan terlibat dalam penjualan barang atau
jasa ke konsumen untuk penggunaan pribadi, keluarga, atau rumah tangga. Ini
merupakan tahap terakhir dari proses distribusi.
3.
Menurut Etzel,
Walker, dan Stanton
Setiap
perusahaan – manufaktur, pedagang grosir, atau pengecer – yang menjual sesuatu
kepada konsumen akhir untuk pemakaian non-bisnis disebut melakukan penjualan
eceran. Tanpa memerhatikan bagaimana produk tersebut dijual (melalui orang atau
telepon, surat atau mesin penjualan) atau dimana produk itu dijual (di took
atau di rumah konsumen). Suatu perusahaan yan usaha pokoknya dalam usaha eceran
disebut pengecer.
B. Klasifikasi Ritel
Usaha ritel dapat diklasifikasikan berdasarkan skala usaha dan
teknik memasarkan produk.
1.
Berdasarkan
skala usaha
Berdasarkan
skala usahanya, usaha ritel dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu ritel besar
(peritel berskala besar), dan ritel kecil (peritel berskala kecil).
a.
Ritel besar
Perdagangan
ritel berskala besar menyediakan satu jenis barang ataupun berbagai barang
kepada sejumlah besar pelanggan dalam suatu toko besar. Dalam kegiatan
usahanya, peritel berskala besar menyediakan kenyamanan bagi pelanggan, baik
berupa interior dan eksterior toko, maupun keramahan pelayanan yang diberikan
wiraniaganya. Produk yang biasa ditawarkan oleh peritel berskala besar, antara
lain pakaian, alat-alat elektronik, dan
juga produk-produk impor.
Contoh dari toko ritel berskala
besar adalah specialty store, department store, super market, discount house,
hyper market, general store, dan chain store.
b. Ritel kecil
Peritel berskala kecil disebut
dengan ritel tradisional. Ragam produk yang ditawarkan biasanya tidak sebanding
yang ditawarkan peritel besar. Misalnya untuk produk sabun mandi, jenis merek yang ditawarkan peritel kecil
mungkin tidak terlalu banyak bila dibandingkan peritel besar. Usaha ritel kecil
dapat dibagi menjadi dua, yaitu usaha ritel kecil berpangkal dan tidak
berpangkal.
1) Usaha ritel berpangkal
Usaha ritel berpangkal ini ada yang
memiliki lokasi tetap, seperti warung atau kios dan ada yang memiliki lokasi
tidak tetap, seperti pedagang kaki lima. Lokasi warung atau kios biasanya
menjadi satu dengan tempat tinggal pemiliknya, dengan luas yang tidak terlalu
besar, sehingga pelanggan tidak bisa memilih secara langsung barang yang akan
dibeli. Sedangkan pedagang kaki lima memiliki kegiatan usaha yang tidak
terorganisir dengan baik, tidak memiliki surat ijin usaha, biasanya bergerombol
di trotoar jalanan.
2) Usaha ritel tidak berpangkal
Jenis usaha ritel ini tidak memiliki suatu lokasi kusus
dalam melakukan kegiatan usahanya (berpindah-pindah). Jenis usaha ritel ini
menggunakan alat dalam kegiatan usahanya, seperti roda dorong, sepeda, atau
alat pikul. Produk yang ditawarkan biasanya berupa buah-buahan dan sayur-mayur.
2.
Berdasarkan
teknik memasarkan produk
Sebagian besar usaha ritel dilakukan
melalui toko (in-store retailing), namun perkembangan usaha ritel non-toko atau
ritel yang tidak dilakukan di toko (non-store retailing), tumbuh jauh lebih
cepat daripada toko ritel. Ritel non-toko berarti penjualan barang atau jasa
kepada konsumen/pelanggan melalui saluran selain toko, seperti surat, telepon,
atau internet.
a. In-store retailing
Dalam in-store retailing, transaksi
antara pembeli dan penjual dilakukan di suatu tempat tertentu seperti toko atau
warung.
b. Non-store retailing.
Penjualan ritel non-toko terbagi
kedalam tiga kategori. antara lain penjualan, penjualan tidak langsung, dan
penjualan otomatis.
C.
Faktor-faktor yang Memengaruhi Keberhasilan Usaha Ritel
Ada tiga faktor yang dapat mendorong usaha ritel berhasil, antara
lain sebagai berikut.
1. Lokasi Usaha
Faktor utama yang harus diperhatikan
dalam memulai atupun mengembangkan usaha ritel adala faktor lokasi. Panduan
dalam memilih lokasi usaha ritel yang baik menurut Guswai (2009) adalah sebagai
berikut.:
a.
Terlihat
(visible)
Lokasi usaha
ritel yang baik adalah harus terlihat oleh banyak orang yang lalu lalang di
lokasi tersebut.
b.
Lalu lintas
yang padat (heavy traffic)
Semakin banyak
lokasi usaha ritel dilalui orang, maka semakin banyak orang yang tahu mengenai
usaha ritel tersebut.
c.
Arah pulang ke
rumah (direction to home)
Pada umumnya,
pelanggan berbelanja di suatu toko ritel pada saat pulang ke rumah. Sangat
jarang orang berbelanja pada saat akan berangkat kerja.
d.
Fasilitas umum
(public facilities)
Lokasi usaha
ritel yang baik adalah dekat dengan fasilitas umum seperti terminal angkutan
umum, pasar, atau stasiun kereta. Fasilitas umum tersebut bisa menjadi
pendorong bagi sumber lalu lalang calon pembeli/pelanggan untuk kemudian
berbelanja di toko ritel. Hal ini disebut dengan impulsive buying atau
pembelian yang tidak direncanakan.
e.
Biaya akuisisi
(acquisition cost)
Biaya merupakan
hal yang harus dipertimbangkan dalam berbagai jenis usaha. Peritel harus
memutuskan apakah akan membeli suatu lahan atau menyewa suatu lokasi tertentu.
Peritel hendaknya melakukan studi kelayakan dari sisi keuangan untuk memutuskan
suatu lokasi usaha ritel tertentu.
f.
Peraturan/perizinan
(regulation)
Dalam
menentukan suatu lokasi usaha ritel harus juga mempertimbangkan peraturan yang
berlaku. Hendaknya peritel tidak menempatkan usahanya pada lokasi yang memang
tidak diperuntukan untuk usaha, seperti taman kota dan bantaran sungai.
g.
Akses (access)
Akses merupakan
jalan masuk dan keluar menuju lokasi. Akses yang baik haruslah memudahkan calon
pembeli/pelanggan untuk sampai ke suatu usaha ritel. Jenis-jenis hambatan akses
bisa berupa perubahan arus lalu lintas atau halangan langsung ke lokasi toko,
seperti pembatas jalan.
h.
Infrastruktur
(infrastructure)
Infrastruktur
yang dapat menunjang keberadaan suatu usaha ritel, antara lain lahan parkir
yang memadai, toilet, dan lampu penerangan. Hal tersebut dapat menunjang
kenyamanan pelanggan dalam mengunjungi suatu toko ritel.
i.
Potensi pasar
yang tersedia (captive market
Pelanggan
biasanya akan memilih lokasi belanja yang dekat dengan kediamannya. Menetapkan
lokasi usaha ritel yang dekat dengan pelanggan akan meringankan usaha peritel
dalam mencari pelanggan.
j.
Legalitas
(legality)
Untuk
memutuskan apakah membeli atau menyewa sebuah lokasi untuk menempatkan usaha,
peritel harus memastikan bahwa lokasi tersebut tidak sedang memiliki masalah
hukum (sengketa). Segala perjanjian jual beli maupun sewa-menyewa hendaknya
dilakukan di hadapan notaris. Pihak notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen
sebelum melakukan pengesahan jual beli ataupun sewa-menyewa.
Kesalahan
dalam menentukan lokasi usaha ritel dapat memiliki dampak jangka panjang.
Peritel harus mempertimbangkan biaya yang sudah dikeluarkan ketika menjalankan
usaha ritel seperti pemasangan listrik, jaringan sistem komputer, dan dekorasi
bangunan. Memindahkan bisnis ke lokasi yang baru yang dinilai akan lebih
menguntungkan juga bukan hal yang mudah karena harus mempertimbangkan barbagai
hal, seperti luas ruangan yang dibutuhkan, dekorasi ruangan, perizinan, dan
lain sebagainya.
2. Harga yang tepat
Usaha ritel biasanya menjual produk-produk yang biasa
dibeli/dikonsumsi pelanggan sehari-hari. Oleh karena itu, pelanggan bisa
mengontrol harga dengan baik. Jika suatu toko menjual produk dengan harga yang
tinggi, maka pelanggan akan pindah ke toko lain yang menawarkan harga yang
lebih rendah, sehingga toko menjadi sepi pelangaan. Sebaliknya, penetapan harga
yang terlalu murah mengakibatkan minimnya keuntungan yang akan diperoleh,
sehingga peritel belum tentu mampu menutup biaya-biaya yang timbul dalam menjalankan
usahanya.
3.
Suasana toko
Suasana toko yang sesuai bisa mendorong pelanggan untuk datang dan
berlama-lama di dalam toko, seperti memasang alunan musik ataupun mengatur tata
cahaya toko. Ada dua hal yang perlu di perhatikan untuk menciptakan suasana
toko yang menyenangkan, yaitu eksterior toko dan interior toko.
a.
Eksterior toko, meliputi keseluruhan bangunan fisik
yang bisa dilihat dari bentuk bangunan, pintu masuk, tangga, dinding, jendela
dan sebagainya. Eksterior toko berperan dalam mengomunikasikan informasi
tentang apa yang ada didalam gedung, serta dapat membentuk citra terhadap
keseluruhan tampilan toko.
b. Interior toko, meliputi estetika toko, desain ruangan, dan tata
letak toko, seperti penempatan barang, kasir, serta perlengkapan lainnya.
Jika pelanggan menangkap eksterior toko dengan baik, maka ia akan
termotivasi untuk memasuki toko. Ketika pelanggan sudah memasuki toko, ia akan memperhatikan interior
toko dengan cermat. Jika pelanggan memiliki persepsi / anggapan yang baik tentang suatu toko, maka ia akan senang dan
betah berlama-lama di dalam toko.
Selain eksterior dan interior
toko, faktor penting lainnya yang memengaruhi keberhasilan toko adalah
pramuniaga. Pramuniaga menentukan puas tidaknya pelanggan setelah berkunjung sehingga
terjadi transaksi jual beli ditoko tersebut. Pramuniaga yang berkualitas sangat menunjang kemajuan toko. Pramuniaga
sebaiknya mampu menarik simpati pelanggan dengan segala keramahannya, tegur
sapanya, informasi yang diberikan, cara bicara, dan suasana yang bersahabat.
D.
Pengaruh Bisnis
Ritel PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
Medan
Persebaran minimarket pada satu sisi memiliki dampak yang baik, hal
ini membuktikan adanya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan menciptakan
investasi, namun di sisi lain hal ini dapan menyebabkan kelesuan para pedagang
kios tradisional, bahkan mematikan usaha mereka.
Kehadiran Indomaret yang menjamur jumlahnya di Kota Medan membuat
resah para pedagang kecil dan usaha grosir. DPRD Medan khususnya Komisi C
banyak menerima laporan dari masyarakat yang merasa terancam akibat menjamurnya
Indomaret. Lokasinya yang tidak teratur membuat usaha kecil masyarakat terjepit
dan tersisihkan.
Kemunculan gerai Indomaret ternyata tidak serta-merta membawa
perubahan ataupun kebaikan kepada semua kalangan (konsumen maupun pedagang
kecil /grosir). Tersebarnya gerai – gerai tersebut malah membawa dampak yang
cukup negatif terhadap pedagang – pedagang grosir yang juga menawarkan barang
seperti di gerai Indomaret. Akan tetapi gerai – gerai Indomaret bukan usaha
perorangan namun satu badan usaha yang dikelola dengan sistem perkulakan, yakni
barang – barang yang akan dipasarkan didapatkan dari PT Indomarco sehingga
barang akan selalu ada tidak tergantung pada modal usaha Hal tersebut di atas
semakin membuat terpuruknya omzet pedagang grosir yang hanya menawarkan harga
sesuai dengan biasanya. Gerai Indomaret juga melakukan inovasi terhadap fitur –
fitur perbelanjaan yakni menjual pulsa elektronik, tiket kereta api, gas, dan
juga aqua galon yang tetap ada persediaanya. Sehingga membuat animo masyarakat
sangat tinggi dalam melakukan kegiatan belanja di gerai ini, karena alasan
kenyamanan, kemudahan serta banyak fitur serta promo yang ditawarkan.
Keberadaan toko modern alias minimarket bermerek Indomaret di
Sumatera Utara, khususnya Medan, bukan lagi cerita baru. Warga pun sudah
terbiasa berbelanja di jaringan waralaba tersebut. Sayangnya, seiring itu
pedagang kecil mulai terpinggirkan. Bahkan, ada yang gulung tikar. Sedangkan
bagi pemerintah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah karena pajak untuk toko
modern lebih mahal dan tentu saja lebih mudah untuk ditarik. Kenyataannya
memang sulit bagi pemerintah untuk memilih untung dari toko modern sementara
pedagang kecil malah buntung. Terbukti, sekian keluhan muncul dari pedagang
kecil. Misalnya, kedai “Mak Linda’ menurut pemiliknya H Siregar, sejak ada
Indomaret di lingkungan mereka, pendapatan kedainya turun drastis. “Belum lagi
kita bersaing dengan kedai-kedai lain yang berada satu lingkungan. Tentu ini
jadi masalah tambahan tersendiri bagi kita kedai kecil-kecilan seperti ini,”
ujarnya. Begitu juga pengakuan Kak Mia yang kedai grosirnya hanya berjarak 20
meter dari Indomaret. “Entahlah, orang lebih memilih belanja di Indomaret.
Padahal barang-barang yang kita jual tidak jauh beda dengan yang ada di
Indomaret dan harganya juga lebih murah yang di tempat kita,” katanya.
Budi pemilik grosir “Jarak antara Indomaret yang satu dengan
lainnya juga berdekatan. Seperti nggak ada batasan. Kalau begini, namanya bisa
mematikan usaha kami. Maunya pedagang kecil lebih diperhatikanlah, kalau
begini, pendapatan kita jelas terancam,” bebernya. Lebih miris yang dirasakan
Lina. Ibu ini adalah pedagang yang lokasi usahanya berhadapan dengan Indomaret.
Meski Lina mengaku hadirnya Indomaret tidak begitu mempengaruhi omzet
penjualannya, mengingat kedainya juga menjual produk sayur dan ikan, namun
lamban laun Indomaret pasti akan menyalip. “Sekarang Indomaret juga sudah
menjual telur, tepung terigu, dan lainnya. Mungkin saja dalam waktu dekat
mereka menjual sayur dan ikan kemasan. Jika ini terjadi mungkin saja kedai saya
yang sudah berdiri lebih dari 15 tahun ini akan tutup karena tumpur,” ucapnya.
Keluhan-keluhan tadi mungkin hanya sebagian kecil dari pedagang yang merasa
teraniaya. Masih banyak pedagang lain bernasib sama karena Indomaret, di Medan
saja sudah memiliki 200 ritel. Jika berbicara mengenai perbandingan harga,
lanjut Wiriya, harga di minimarket pun lebih murah. Meski begitu, bukan berarti
Indomaret bisa sesuka hati. “Makanya dengan Perwal (Peraturan Wali Kota)
dilakukan pembatasan agar tidak terlalu ketinggalan pelaku usaha lainnya untuk
melakukan pembenahan. Seperti pembatasan lokasi antara minimarket modern dengan
kedai sampah,” ungkapnya.
Peraturan wali kota yang dimaksud adalah Perwal No.20/2011 tentang
penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
“Kalau konsumen pasti meminta minimarket berdiri sebanyak-banyaknya. Selain
nyaman dan tidak jauh dari tempat tinggal. Untuk itu, pelaku dunia usaha
lainnya harus kita pikirkan agar tidak ada kesalah pahaman. Dengan begitu,
Pemko sudah ada membentuk tim untuk melakukan pemikiran seperti itu dari
asisten Ekbang Pemko Medan,” jelasnya. Menurut Wiriya, sepanjang 2010-2012
tercatat hanya 9 izin Indomaret diterbitkan oleh Pemko Medan melalui BPPT Kota
Medan. “Setelah itu, BPPT tidak pernah menerbitkan izin karena tidak pernah ada
yang memenuhi persayaratan sesuai dengan Perwal. Padahal mereka juga memegang
Perwal,” katanya. Dijelaskannya, izin yang dikeluarkan terhadap 9 Indomaret
tersebut hanya surat izin usaha perdagangan (SIUP) cabang saja. “Jadi, kalau
ada Indomaret yang berdiri tanpa izin yang kami terbitkan, itu bisa dikatakan
tidak memiliki izin. Namun, BPPT tidak punya fungsi untuk melakukan pengawasan
terhadap izin dari market yang berdiri. Semuanya ada pada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan (Disperindag) Medan,” jelas Wiriya. Terkait dengan itu, Ketua
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kantor perwakilan Medan-Sumut,
Goppera Panggabean, menyatakan bahwa saat ini peraturan yang ada tidak memiliki
sanksi, sehingga tidak dapat ditindak bagi pelanggarnya. Selain itu, toko
modern juga tidak merugikan konsumen, sehingga tidak dapat berbuat banyak.
“Tidak ada komplain dari masyarakat, malah masyarakat merasa senang dengan
kehadiran mereka,” ujar Goppera. “Tetapi, bila mereka menjual produk yang sama
di bawah harga pasaran yang telah ditetapkan, baru itu melanggar persaingan
usaha.
Namun nyatanya bisnis waralaba di bawah bendera PT Indomarco
Prismatama ini banyak yang tidak memiliki izin di Kota Medan. Berdasarkan hasil
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Medan dengan Managemen PT
Indomarco Prismatama, Disperindag, dan BPPT Medan beberapa waktu lalu
terungkap, pada 2010 sewaktu perizinan masih ditangani Disperindag, ada 85 izin
yang diberikan kepada minimarket. Lalu di tahun 2011, terhitung Januari sampai
Mei, ada 9 izin baru yang diberikan. Dengan demikian total jumlah izin
operasional minimarket di Medan baru mencapai 94 buah. Namun fakta di lapangan
menunjukkan jumlah gerai Indomaret saja di Kota Medan sudah mencapai 148 unit.
Berarti ada 54 unit Indomaret tidak memiliki izin yang beroperasi di Medan.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Disperindag sendiri menemukan ada
20 gerai Indomaret yang tidak punya izin, namun sayangnya sampai saat ini tidak
ada satupun yang ditindak
E.
Peraturan
Daerah (Perda) Sumatera Utara Tentang Bisnis Ritel
Medan (MedanPunya.Com) Sungguh disayangkan, maraknya perkembangan
bisnis ritel di Medan ternyata tidak diikuti dengan adanya Perda (Peraturan
Daerah) tata ruang khusus yang mengatur masalah tersebut. Hal ini tentu saja
mencemaskan, karena tanpa adanya Perda, ritel tradisional dan ritel modern akan
bersaing secara tidak sehat. Veri Iskandar, Ketua KPPU Medan kepada
MedanPunya.Com mengatakan, inilah saatnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) bersama APPB (Assosiasi Pengelola Pusat Belanja) dan APRINDO
(Assosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) mengambil peran, untuk mencari benang
merah permasalahan itu karena Perda UMKM di Medan belum ada yang mengatur
tentang hal tersebut.
"Bagaimanapun juga pasar-pasar modern tersebut tetap menjadi
penggerak ekonomi masyarakat. Sementara di sisi lain, pasar konvensional juga
menjadi sandaran hidup banyak orang. Tentu perlu dicari solusi yang arif dan
bijak agar keberadaan keduanya dapat saling melengkapi, bukan saling membunuh satu
sama lain," ucapnya. Mengomentari wacana ini, Kasubdis. Perdagangan
Disperingag Medan T. Nasrul menjelaskan, KKPU sedang meneliti dari data-data
yang kita miliki tentang ritel modern di Medan agar nantinya penataan antara
ritel tradisional dan ritel modern dapat tertata dengan baik.
Menurutnya, data yang ada saat ini, Departemen Store ada 15 gerai,
hypermarket 4 gerai, Supermarket 10 gerai dan untuk pasar swalayan sebanyak 43
gerai. Sementara, data pedagang sektor informal, pasar Inpres 14 pasar, pasar
noninpres 24 pasar dan pasar lingkungan/malam hari sebanyak 31 pasar di Kota
Medan.
Bab
III
Kesimpulan
Eceran atau
disebut pula ritel (bahasa Inggris: retail) adalah salah satu cara pemasaran
produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang secara
langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan bukan bisnis. Ritel
dibagi menjadi dua yaitu ritel berskala kecil dan juga berskala besar. Selain
itu terdapat tiga faktor yang memengaruhi keberhasilan bisnis ritel yaitu
lokasi usaha, harga yang tepat, dan suasana toko.
Bisnis ritel yang saya bahas di sini
adalah bisnis ritel pada PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang berada di
daerah Medan, Sumatera Utara. Bisnis tersebut telah menjalar di berbagai daerah
di Medan dan telah menimbulkan dampak yang sangat berpengaruh pada pertumbuhan
ekonomi di daerah tersebut.
Persebaran gerai Indomaret ini pada satu sisi memiliki dampak yang
baik, hal ini dibuktikan dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
dan menciptakan investasi, namun di sisi lain hal ini dapat mematikan usaha pedagang
kecil di dekatnya seperti toko, warung grosiran, pedagang kaki lima, dan
sebagainya yang disebabkan oleh lokasi gerai-gerai Indomaret yang letaknya
begitu berdekatan dengan usaha-usaha kecil masyarakat di daerah tersebut,
sehingga menimbulkan ketimpangan daya saing yang dirasakan oleh pedagang keil. Karena
para konsumen lebih tertarik dengan fasilitas-fasilitas seperti ruangan ber-AC,
keamanan yang terkendali, kenyamanan, dan pelayanan yang ditawarkan oleh
Indomaret yang justru berbanding terbalik dengan kebanyakan pedagang grosir dan/atau
warung-warung di sekitarnya. Tetapi walau begitu, ternyata terdapat 54 gerai Indomaret
di Medan yang belum mengantongi izin beroperasi dari BPPT, jadi tidak
seharusnya pedagang kecil merasakan dampak yang diakibatkan oleh persaingan
yang terkesan kurang adil seperti itu.
Daftar
Pustaka
http://ootkhotijah.blogspot.com/2012/04/ritel.html
http://saefuddinmuslimin.blogspot.com/2012/01/pengaruh-persebaran-minimarket.html