Showing posts with label Etika Profesi. Show all posts
Showing posts with label Etika Profesi. Show all posts

Saturday, January 14, 2017

Pentingnya Etika Profesi dalam Bidang Akuntansi

Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. 

Berdasarkan pengertian yang telah disebutkan, apakah akan membuat kita ingin mengetahui seberapa penting kah etika profesi khususnya dalam bidang akuntansi ini? Menurut saya, etika profesi sangatlah penting, karena hal ini berkenaan dengan tindak tanduk seorang akuntan dalam menjalani profesinya. Bayangkan, apabila perilaku seorang akuntan tidak diatur dalam Etika Profesi akan terjadi sebanyak apa pelanggaran yang akan dilakukan? Sedangkan dengan adanya Etika Profesi saja masih banyak pelanggaran yang terjadi, salah satunya Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi pada PT KAI Tahun 2005.

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongres tahun 1973, IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.

Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan 8 prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan prinsip etika dalam Kode Etika IAI beserta aturan etikanya sebagai berikut (Mulyadi, 2001: 53):
  1. Tanggung Jawab Profesi
  2. Kepentingan Publik
  3. Integritas
  4. Obyektivitas
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  6. Kerahasiaan
  7. Perilaku Profesional
  8. Standar Teknis
Untuk penjelasan mengenai delapan prinsip di atas telah dibahas dalam http://anamufidah22.blogspot.co.id/2016/10/etika-profesi.html

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

·         Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


Referensi:
http://yussief.blogspot.co.id/2009/11/etika-profesional-yang-mengatur.html
https://jordyayal.wordpress.com/2016/01/20/pentingnya-etika-profesi-akuntansi/

Sunday, December 11, 2016

Analisis Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi pada PT. KAI Tahun 2005








PEMBAHASAN KASUS
1)      Kasus di atas merupakan Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI  yang dilakukan oleh Manajemen PT KAI dan Ketidakmampuan KAP dalam mengindikasi terjadinya manipulasi.

2)      Analisis 5 Question Approach:
Ø  Profitable
1.      Pihak yang diuntungkan adalah Manajemen PT KAI karena kinerja keuangan perusahaan seolah-olah baik (laba Rp 6.9 M), meskipun pada kenyataannya menderita kerugian Rp 63 M. Tidak tertutup kemungkinan, pihak manajemen memperoleh bonus dari “laba semu” tersebut.
2.      Pihak lain yang diuntungkan adalah KAP S. Manan & Rekan, dimana dimungkinkan memperoleh Fee khusus karena memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Ø  Legal
1.      PT KAI melanggar Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar  Modal “Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung:
1)      Menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana   dan atau cara apa pun;
2)      Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
3)      Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.”
PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan:
“Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

2.      KAP S. Manan & Rekan melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
Ø  Fair
Perbuatan manajemen PT.KAI merugikan publik/masyarakat dan pemerintah.
1.      Publik (investor); dirugikan karena memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan informasi keuagan PT. KAI menjadi tidak akurat/salah.
2.      Pemerintah; dirugikan karena dengan rekayasa keuangan tersebut maka pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.
Ø  Right
1.      Hak-hak Publik; dirugikan karena investor memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil menjadi salah/tidak akurat.
2.      Pemerintah; dirugikan karena pajak yang diterima pemerintah menjadi lebih kecil.
Ø  Suistainable Development
1.      Rekayasa yang dilakukan manajemen PT KAI bersifat jangka pendek dan bukan jangka panjang, karena hanya menginginkan keuntungan/laba untuk kepentingan pribadi/manajemen (motivasi bonus).

3)      Prinsip Etika Yang Dilanggar:
Selain akuntan eksternal dan komite audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan internal di PT. KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prinsip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
a.       Tanggung jawab profesi
Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
b.      Kepentingan Publik
Dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
c.       Integritas
Dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
d.      Objektifitas
Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
e.       Kompetensi dan kehati-hatian  professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun dalam laporan keuangan mengalami keuntungan.
f.       Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
g.      Standar teknis 
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.

 ANALISIS:
Etika yang dianut oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) adalah Salah, karena mereka menganggap penagihan pajak pada pihak ketiga yang tidak ditangani secara serius dapat menimbulkan kekeliruan pencatatan hanya dikatagorikan sebagai perbedaan presepsi dalam pecatatan pajak pihak ke-3.
Dipandang dari sisi norma hukum sebagai sebuah badan usaha yang memiliki bagian yang mencatat seluruh aktivitas keuangan, badan tersebut mempunyai hukum yang berlaku dalam keaslian penyajian laporan keuangan. Karena kekeliruan yang terjadi menimbulkan opsi dimasyarakat sebagai manipulasi laporan keuangan yang bisa disebut juga pemalsuan penyajian laporan keuangan dan dapat di tindak pidana penipuan.
Dipandang dari sisi norma moral, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) harus mempunyai prinsip yang tegas untuk mematuhi ajaran atau pedoman yang diterima secara umum dengan mengikuti segala perbuatan, sikap, dan kewajiban demi kebaikan bersama dan nama baik PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
Faktor – faktor  yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran etika ini yaitu karena tidak adanya pedoman atau pengawasan yang sangat ketat, serta prilaku individu yang tidak melaksanakan tugasnya dengan jujur. Selain itu juga faktor  lingkungan turut berpengaruh dalam pelanggaran ini. Apalagi, kecurangan ini dilakukan bukan oleh seorang individu, melainkan sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama tanpa memikirkan apa yang dilakukannya itu dapat merugikan pihak lain.
Direktur PT. Kereta Api Indonesia (KAI) seharusnya menanggapi atau mengkoreksi lebih lanjut mengenai semua akun dalam laporan keuangan untuk meminimalkan kekeliruan dalam pencatatan laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan lebih baik dan akurat.

Sumber :
http://praatiwii.blogspot.co.id/2014/11/kasus-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kai.html

Friday, October 21, 2016

Review Jurnal Etika Profesi





Review Jurnal:



Judul
PENGARUH ETIKA PROFESI AUDITOR, PROFESIONALISME, MOTIVASI, BUDAYA KERJA, DAN TINGKAT PENDIDIKAN TERHADAP KINERJA AUDITOR JUNIOR (Studi Empiris Pada Kantor Akuntan Publik di Bali)
Volume dan Tahun
Volume 3 No.1 Tahun 2005
Jumlah Halaman
12 halaman
Nama Jurnal
e-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha
Penulis
Kadek Candra Dwi Cahyani,  I Gst Ayu Purnamawati, dan Nyoman Trisna Herawati

Tujuan Penelitian
Bertujuan untuk mengetahui adanya pengaruh etika profesi auditor, profesionalisme, motivasi, budaya kerja, dan tingkat pendidikan terhadap kinerja auditor junior.


Variabel Penelitian
Variabel independen pada penelitian ini adalah etika profesi auditor, profesionalisme, motivasi, budaya kerja, dan tingkat pendidikan. Sedangkan variabel dependen pada penelitian ini yaitu kinerja auditor junior.







Metode Penelitian
Jenis penelitian ini adalah kuantitatif. Populasi yang digunakan adalah seluruh auditor junior kantor akuntan publik di Bali yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesia yang berjumlah 7 Kantor Akuntan Publik. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan purposive sampling dengan responden yaitu auditor yang mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun dan sudah pernah melakukan penugasan audit. Dipilih telah bekerja dua tahun, karena telah memiliki waktu dan pengalaman untuk beradaptasi serta menilai kondisi lingkungan kerjanya, dengan jumlah 64 responden. Sumber data yang digunakan adalah data primer. Data diperoleh dari penyebaran kuesioner secara langsung kepada responden.


Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: etika profesi auditor, profesionalisme motivasi, budaya kerja, dan tingkat pendidikan berpengaruh positif dan signifikan secara parsial dan simultan terhadap kinerja auditor junior.









Kesimpulan Penelitian
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
(1) terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara etika profesi auditor terhadap kinerja auditor junior adalah diterima.
(2) terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara profesionalisme terhadap kinerja auditor junior.
(3) terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara motivasi terhadap kinerja auditor junior.
(4) terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara budaya kerja terhadap kinerja auditor junior.
(5) terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara tingkat pendidikan terhadap kinerja auditor junior.
(6) terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara etika profesi auditor, profesionalisme, motivasi, budaya kerja, dan tingkat pendidikan terhadap kinerja auditor junior.






Tanggapan
Menurut saya jurnal ini berisi penelitian yang sudah baik. Dalam mengumpulkan responden melalui kuisioner mendapatkan hasil yang maksimal karena semua kuisioner yang disebar terisi penuh saat dikumpulkan, hal ini tentu saja mempengaruhi hasil yang akan diteliti. Tapi akan lebih baik lagi apabila ditambahkan dengan wawancara agar peneliti mendapatkan informasi yang lebih lengkap lagi. Selain itu, variabel yang dipakai sudah cukup banyak yang tentu saja akan menunjukkan hasil yang lebih signifikan dibandingkan hanya menggunakan satu variabel. Namun, dalam pengambilan sampel menurut saya kurang lengkap karena hanya mengambil sampel auditor di wilayah Bali, mungkin akan lebih baik apabila menggunakan sampel dari wilayah lain agar dapat membandingkan hasil yang lebih spesifik.

Sunday, October 2, 2016

Etika Profesi

Sering kita mendengar atau bahkan mengucapkan kata etika, tapi apakah selama ini kita menggunakan kata etika dengan benar? Sudahkah kita mengetahui sebenarnya apa pengertian dari etika itu sendiri? Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno "ethikos" yang berarti "timbul dari kebiasaan" adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benarsalahbaikburuk, dan tanggung jawab.
Sedangkan menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.  

Pengertian etika telah dijabarkan, maka selanjutnya yaitu profesi. Tentu kata profesi sudah bukan hal yang asing lagi di telinga kita. Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. 


Maka etika profesi menurut Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.


Etika bukan hanya sekedar konsep tentang memandang sesuatu benar atau tidak, lebih dari itu etika memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan bermasyarakat yaitu
  • Tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan.
  • Untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  • Untuk orientasi etis, ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Bagi masyarakat awam, tentu belum banyak yang mengetahui bahwa etika terdiri dari beberapa jenis. Secara umum etika dibagi menjadi 4 jenis yaitu, etika filosofis, etika teologis, etika sosiologis, dan etika deskriptif dan etika normatif.  

1. Etika Filosofis
Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata philosophis yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: philos yang berarti cinta, dan “sophia yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Di sini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secara mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.


2. Etika Teologis
Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.

3. Etika Sosiologis
Etika sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.

4. Etika Diskriptif dan Etika Normatif
  • Etika Deskriptif ialah suatu etika yang berusaha menerawang secara kritis dan rasional suatu sikap dan perilaku manusia dan apa yang ditunjukkan oleh manusia dalam suatu hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memiliki fakta sebagai suatu dasar untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku atau suatu sikap yang mau diambil.
  • Etika Normatif ialah sebuah etika yang berusaha untuk menetapkan berbagai sikap dan suatu pola perilaku ideal yang seharusnya dipunyai oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberikan suatu penilaian sekaligus memberikan norma sebagai suatu dasar dan suatu kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Di dalam bidang akuntansi secara khusus juga terdapat jenis-jenis etika profesi, seperti
  • Akuntan Publik
  • Akuntan Manajemen
  • Akuntan Pendidik
  • Akuntan Internal
  • Akuntan SIA, dll
Dalam menjalankan tugasnya, seorang yang berprofesi pasti memiliki kode etik yang harus ditaati agar dapat mengetahui batasan-batasan apa saja yang tidak dapat dilanggar saat bekerja. Seorang akuntan memiliki kode etik tersendiri yang telah diatur. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. 

3. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.

4. Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. 

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Membahas tentang etika, tidak terlepas dengan istilah-istilah lain yang bersangkutan yaitu salah satunya adalah istilah etiket. Istilah etika dan etiket ada kalanya digunakan untuk pengertian yang sama dalam kehidupan sehari-hari. Namun istilah etika lebih luas pengertian dan penggunaannya daripada etiket. Etiket merupakan sejumlah peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun harus diketahui, diperhatikan, dan ditaati dalam kehidupan bermasyarakat. Etiket juga berisi sejumlah aturan lama mengenai tingkah laku perorangan dalam masyarakat beradab berupa tata cara formal atau tata krama lahiriah untuk mengatur hubungan antar pribadi sesuai dengan status sosialnya.

Dari penjabaran di atas maka dapat diketahui beberapa perbedaan antara etika dengan etiket yaitu,

  1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Sedangkan etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. 
  2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Sedangkan, etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa. 
  3. Etiket bersifat relatif, yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Sedangkan etika jauh lebih absolut, perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar. 
  4. Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Berbagai macam tindakan kriminalitas terjadi di Indonesia disebabkan oleh kurang tegasnya hukum yang ditegakkan di negara kita ini, serta banyaknya pula oknum-oknum yang memang sengaja ingin mendapatkan keuntungan besar tanpa memperdulikan bagaimana pengaruhnya pada pihak lain. Salah satu tindakan kriminalitas yang berhubungan dengan etika profesi ini yaitu pelanggaran etika. Tindakan kejahatan ini terjadi karena adanya faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pelanggaran etika yaitu,
  • Kebutuhan Individu
  • Tidak Ada Pedoman
  • Perilaku dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
  • Lingkungan yang Tidak Etis
  • Perilaku dari Komunitas
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Audit Laporan Keuangan PT KAI Masih Diperdebatkan
Liputan6.com, Jakarta: Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia Soemino Eko Saputro menyangkal ada kekeliruan dan penyelewengan dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2005. Laporan keuangan sudah dibuat sesuai syarat dan unsur akuntansi. "Kita selalu membahas itu dengan baik, mungkin masalahnya adalah persepsi," kata Soemino di Jakarta, belum lama berselang. Badan Pemeriksa Keuangan, saat ini, sedang mengaudit laporan keuangan PT KAI secara menyeluruh sesuai permintaan Kantor Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.

Tudingan laporan keuangan PT KAI tidak beres diungkap Hekinus Manao, seorang di antara komisaris BUMN pengelola transportasi publik itu. Hekinus menyatakan, manajemen dan akuntan publik melakukan kekeliruan audit pada penempatan status pajak pertambahan nilai (PPN) dan inventaris pengadaan sehingga mengakibatkan posisi keuangan PT KAI jauh berbeda. Hekinus menilai, seharusnya PT KAI merugi sekitar Rp 600 miliar. Namun hasil audit justru mencatatkan PT KAI meraup laba Rp 6,9 miliar. Ucapan Hekinus memancing kontroversi yang luas di kalangan akuntan.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV).

Dari kasus di atas dapat dianalisa bahwa telah terjadi pelanggaran prinsip kode etik perilaku profesional, karena terjadi penyelewengan laporan keuangan yaitu dengan mencatatkan hasil audit yang salah dengan mengganti laporan yang seharusnya merugi Rp 600 miliar, tetapi malah dicatat laba sebesar Rp 6,9 miliar. Selain itu kasus tersebut juga berarti sekaligus melanggar prinsip kode etik obyektivitas, karena tidak mungkin suatu pelanggaran dilakukan apabila tidak ada unsur-unsur kepentingan subyektivitas di dalamnya. 

Adanya pelanggaran etika profesi seperti kasus di atas tidak mungkin dapat terhindar dari sanksi-sanksi pelanggaran etika. 


1. Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.



2. Pemblokiran
Meng-update status yang berisi SARA, meng-upload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan di-deactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut.



3. Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)

“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal.