PEMBAHASAN
KASUS
1) Kasus di atas merupakan Kasus
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI yang dilakukan oleh Manajemen PT KAI
dan Ketidakmampuan KAP dalam mengindikasi terjadinya manipulasi.
2) Analisis 5
Question Approach:
Ø Profitable
1.
Pihak yang diuntungkan adalah Manajemen PT KAI karena
kinerja keuangan perusahaan seolah-olah baik (laba Rp 6.9 M), meskipun pada
kenyataannya menderita kerugian Rp 63 M. Tidak tertutup kemungkinan, pihak
manajemen memperoleh bonus dari “laba semu” tersebut.
2.
Pihak lain yang diuntungkan adalah KAP S. Manan & Rekan,
dimana dimungkinkan memperoleh Fee khusus karena memberikan opini Wajar Tanpa
Pengecualian.
Ø Legal
1.
PT KAI melanggar Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal “Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang
secara langsung maupun tidak langsung:
1) Menipu atau mengelabui Pihak lain
dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
2) Turut serta menipu atau mengelabui
Pihak lain; dan
3) Membuat pernyataan tidak benar
mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar
pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada
saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan
kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi
Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.”
PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai
Pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan:
“Setiap Pihak yang dengan sengaja
bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam,
menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan,
menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).”
2.
KAP S. Manan & Rekan melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
Ø Fair
Perbuatan
manajemen PT.KAI merugikan publik/masyarakat dan pemerintah.
1. Publik (investor); dirugikan karena
memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil
berdasarkan informasi keuagan PT. KAI menjadi tidak akurat/salah.
2. Pemerintah; dirugikan karena dengan
rekayasa keuangan tersebut maka pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.
Ø Right
1. Hak-hak Publik; dirugikan karena
investor memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil
menjadi salah/tidak akurat.
2. Pemerintah; dirugikan karena pajak
yang diterima pemerintah menjadi lebih kecil.
Ø Suistainable
Development
1. Rekayasa yang dilakukan manajemen PT
KAI bersifat jangka pendek dan bukan jangka panjang, karena hanya menginginkan
keuntungan/laba untuk kepentingan pribadi/manajemen (motivasi bonus).
3) Prinsip
Etika Yang Dilanggar:
Selain akuntan eksternal dan komite
audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan
internal di PT. KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prinsip etika akuntan.
Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika
akuntan yang dilanggar antara lain :
a. Tanggung
jawab profesi
Dimana
seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua
kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab
karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki
kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan
dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
b. Kepentingan
Publik
Dimana
akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan
dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini
akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga
sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya
menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami
keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena,
apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI
bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
c. Integritas
Dimana
akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini
akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan
manipulasi laporan keuangan.
d. Objektifitas
Dimana
akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak
siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga
telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak
tertentu yang berada di PT. KAI.
e. Kompetensi
dan kehati-hatian professional
Akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam
kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional
sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang
seharusnya menderita kerugian namun dalam laporan keuangan mengalami
keuntungan.
f. Perilaku
profesional
Akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional
yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan keuangan, dan hal
ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
g. Standar
teknis
Akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar
teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak
dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak
pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar
akuntansi keuangan tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau
asset.
ANALISIS:
Etika
yang dianut oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) adalah Salah, karena mereka
menganggap penagihan pajak pada pihak ketiga yang tidak ditangani secara serius
dapat menimbulkan kekeliruan pencatatan hanya dikatagorikan sebagai perbedaan
presepsi dalam pecatatan pajak pihak ke-3.
Dipandang dari
sisi norma hukum sebagai sebuah badan usaha yang memiliki bagian yang mencatat
seluruh aktivitas keuangan, badan tersebut
mempunyai hukum yang berlaku dalam keaslian penyajian laporan keuangan. Karena
kekeliruan yang terjadi menimbulkan opsi dimasyarakat sebagai manipulasi
laporan keuangan yang bisa disebut juga pemalsuan penyajian laporan keuangan
dan dapat di tindak pidana penipuan.
Dipandang dari
sisi norma moral, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) harus mempunyai prinsip yang
tegas untuk mematuhi ajaran atau pedoman yang diterima secara umum dengan
mengikuti segala perbuatan, sikap, dan kewajiban demi kebaikan bersama dan nama
baik PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
Faktor – faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran etika ini yaitu karena tidak adanya pedoman atau pengawasan yang sangat
ketat, serta prilaku individu yang tidak melaksanakan tugasnya dengan jujur. Selain itu juga faktor lingkungan turut
berpengaruh dalam pelanggaran ini. Apalagi,
kecurangan ini dilakukan bukan oleh seorang individu, melainkan sekelompok
orang yang mempunyai kepentingan yang sama tanpa memikirkan apa yang
dilakukannya itu dapat merugikan pihak lain.
Direktur PT. Kereta Api
Indonesia (KAI) seharusnya menanggapi atau mengkoreksi lebih lanjut mengenai
semua akun dalam laporan keuangan untuk meminimalkan kekeliruan dalam
pencatatan laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan lebih
baik dan akurat.
Sumber :
http://praatiwii.blogspot.co.id/2014/11/kasus-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kai.html