A.
Pengertian
Perikatan adalah
hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak
yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi,
begitu juga sebaliknya.
Perjanjian dalam
bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overennkomstenrecht.
Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat
terjadi karena
1.
Perjanjian
(kontrak), dan
2.
Bukan
dari perjanjain (dari Undang-undang)
Perjanjian adalah
peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk
melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian itu maka timbul suatu peristiwa berupa
hubungan hukum antara kedua belah phak. Hubungan hukum ini yang dinamakan
dengan perikatan.
Dengan kata
lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan
perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak
menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena
itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
B.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan
ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban
orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang
bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3. Perikatan terjadi bukan peranjian, tetapi terjadi karena perbuatab
melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
C.
Asas-asas dalam Hukum Peranjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata,
yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata
yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi
para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
2. Asas Konsesualisme
Yaitu bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat
antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu
formalitas.
Dengan demikian, asas konserualisme lazim disimpulkan dalam Pasal
1320 KUH Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat sebagai
berikut :
a. Kata sepakat anatara para pihak yang mengikatkan diri
b. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
c. Mengenai suatu hal tertentu
d. Suatu sebab yang halal
Dengan kata
lain, dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subjektif, yakni jika
salah satu pihak tidak dipenuhi maka pihak yang lain dapat minta pembatalan (canceling).
Dalam pasal 1454 KUH Perdata disebutkan jangka waktu permintaan pembatalan
perjanjian dibatasi hingga 5 tahun, sedangkan dua syarat yang lain dinamakan
syarat-syarat objektif, yakni jika salah satu syarat tidak dipenuhi maka
perjanjian boleh batal demi hukum, artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah
ada (null and void).
Jika dilihat
dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua
bagian dari suatu perjanjian, yaitu
1.
Bagian
Inti (Ensensial)
Adalah
bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian itu. Jadi, sifat ini yang
menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
2.
Bagian
Bukan Inti
Bagian
bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.
a.
Naturalia adalah sifat yang dibawa oleh
perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin
tidak ada cacad dalam benda yang akan dijual.
b. Aksidentialia
adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para
pihak.
Dengan demikian,
akibat dari terjadinya perjanjian maka undang-undang menentukan bahwa
perjanjian yang sah berkekuatan sebagai undang-undang. Oleh karena itu, semua
persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Hal ini sesuai dengan asas kepribadian bahwa perjanjian hanya
mengikat bagi para pihak yang membuatnya, kecuali kalau perjanjian itu untuk
kepentingan pihak ketiga yang diatur dalam Pasal 1318 KUH Perdata.
D.
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu
bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1318 KUH Perdata.
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran, merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan
3. Pembaharuan hutang
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi
5. Percampuran hutang
6. Pembebasan hutang
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Batal/pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal
10. Lewat waktu
Sumber: Hukum dalam Ekonomi (Edisi II), Advendi S & Elsi Kartika S