Sunday, March 22, 2015

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

A.      SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, di samping adanya Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan tersendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Oleh karena adanya perbedaan inilah jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan ke arah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum, dan keseragaman hukum.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpalan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.

Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoilin, Domat, dan Pothies, di samping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia, dan Hukum Cononiek.

Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di zaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada zaman Aufklarung (zaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).

Oleh karena perkembangan zaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Ciil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1984, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (Azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).


B.      PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Pengertian Hukum Perdata

Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.

Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum private material dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (Hukum Perdata Materiil).

Dan pengertian dari hukum privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

            Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada dua faktor, yaitu:

1.      Faktor Etnis -> disebabkan keaneka-ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.

2.      Faktor Hostia Yuridis -> pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu:
a.      Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.      Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163.I.S. di atas.

Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:

a.      Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.

b.      Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.

c.       Bagi golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.

Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indishe Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:

1.      Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi)

2.      Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordiansi)

3.      Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.

4.      Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. menundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.

5.      Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.

Berdasarkan pedoman tersebut di atas, di zaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:

·          Perjanjian kerja perburuhan : (staatsblat 1879 no.256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (staatsblad 1907 no.306)

·           Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (stratsblad 1933 no.49)

Di samping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:

·         Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no.74)

·   Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no.570 berhubungan dengan no.717

C.      SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat, pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi :

Buku I  : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri  seseorang dan              hukum kekeluargaan

Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum             waris.

Buku III: Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik     antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

Buku IV: Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat                 pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
                        
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin dibagi dalam 4 bagian, yaitu :

1.      Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak kecakapan unutk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang memengaruhi keakapan-kecakapan itu.

2.      Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
·   Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian, dan curatele.

3.      Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubunan hukum yang dapat dinilai denan uang. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat :
·         Hak seorang pengarang atas karangannya
·    Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja

4.      Hukum Warisan
      Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


Referensi: http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36