Sunday, January 25, 2015

Koperasi yang Berhasil dan Tingkat Bunga Deposito Satu Bulan (1990-2013)


PEMBAHASAN

2.1 Beberapa kriteria koperasi sukses dapat dilihat dari :
1. Peningkatan keanggotaan perorangan.
Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan yaitu :
- kemampuan ekonomi,digerakkan untuk keperluan menyusun investasi, lalu
- tingkat kecerdasan anggota,merupakan penentu mutu manajemen.
2. Peningkatan modal,
merupakan salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.
3. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
Kriteria ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Sedangkan masyarakat dapat merasakannya melalui pelayanan yang diberikan.

Salah satu contoh koperasi yang berhasil ataupun sukses dalam pelaksanaannya adalah Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Bogor yang mendirikan SB Mart, Furnimart dan Mer Furniture.
Hal ini dapat kita lihat pada jaringan minimarket SB Mart bertebaran di Jawa Barat. Total hingga saat ini ada 45 gerai yang tersebar di Bandung, Bogor, hingga kawasan Puncak. Ada juga toko mebel Mer Furniture dan Furnimart yang punya sembilan toko di Depok, Kuningan, dan Bandung. Omzet usaha ini juga cukup besar. Dalam sehari, satu gerai SB Mart bisa menghasilkan Rp 8 juta. Sebulan, keseluruhan minimarket tersebut menghasilkan Rp 9,6 miliar. Begitu juga dengan sembilan toko mebel yang omzetnya bisa mencapai Rp 1,3 miliar per bulan. Sehingga dengan demikian atas keberhasilan koperasi ini maka kesejahteraan anggota bertambah dan masyarakat umum pun merasakan manfaat positif dari pelayanannya tersebut.
  
2.2  Kisah Sukses Koperasi 78

Tidak bisa di pungkiri, jika koperasi merupakan salah satu badan usaha penunjang perekonomian di Negara Indonesia. Bahkan badan usaha tersebut di bawah naungan langsung Departemen Koperasi dan Perindustrian.Koperasi sendiri berasal dari perkataan CO dan OPERATION yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan.oleh sebab itu definisi koperasi dapat di artikan sebagai “ suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. Dasar hukum dan pengertian dari koperasi sendiri tertuang dalam UU no 25 tahun 1992, UU yang di syahkan di Jakarta pada tanggal 21 October 1992, dan di tanda tangani oleh presiden Soeharto.

Sepertihalnya kota-kota industri di Indonesia, kota Balikpapan mempunyai begitu banyak badan usaha koperasi. Salah satunya adalah Koperasi PUSAKA 78, sebuah koperasi yang terbilang “Hidup”. Koperasi PUSAKA 78 terbentuk pada tanggal 08 juli 1978, di cetuskan oleh beberapa staff accounting yang saat itu bekerja di perusahaan Oil dan Gas bernama UNION (sekarang CHEVRON), dengan tujuan awal memenuhi segala kebutuhan para anggotanya. Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 09 Juni 1979, Koperasi PUSAKA 78 mendapat pengesahan dari Departemen Koperasi dengan nomor badan hukum 485/BH/15. Berawal dari jumlah anggota sebanyak 47 orang, dengan  simpanan awal sebesar Rp.1000, koperasi yang sudah berjalan selama lebih dari 34 tahun tersebut, kini sudah beranggotakan 1.125 orang, dan mempunyai omset sekitar lebih dari  27 Milyar ( berdasarkan harta aktiva dan passiva ), sebuah nilai omset yang fantastis bagi sebuah badan usaha berbentuk koperasi. Awalnya koperasi tersebut hanya beranggotakan karyawan UNION, namun Karena pengelolaan managemen yang tepat, ahkirnya banyak mengundang minat dari pihak luar UNION untuk bergabung sebagai anggota, beberapa kalangan tersebut berasal dari Instansi ,swasta, dan beberapa perusahan minyak dan gas, perusahaan mining (batubara) beserta para sub kontraktornya.

Selayaknya sebuah badan usaha yang berbentuk koperasi, maka pimpinan managemen tertinggi di sebut sebagai Ketua Umum, dan jabatan tersebut saat ini diisi oleh Bapak Ary Retmono, beliau merupakan salah satu staff di CHEVRON. Setiap tahunnya koperasi PUSAKA 78 melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu pelaporan aktivitas selama setahun dengan menitik beratkan pada pencapaian proyeksi dan pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU), pada rapat tersebut biasanya di hadiri oleh beberapa tamu undangan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Dagang dan Koperasi (DISPERINDAGKOP), Pemkot Balikpapan, beberapa perwakilan koperasi lain dan Notaris, dan demi bias menampung keseluruhan peserta rapat maka tempat yang biasa di pergunakan adalah aula Hotel atau audiotorium.

Seiring perjalanan waktu Koperasi PUSAKA 78 sudah memiliki 4 unit bidang usaha, yaitu Unit Simpan Pinjam, Unit Perniagaan dan Jasa, Unit Swalayan dan 2 Unit Biro Perjalanan Wisata berstatus IATA agent. Yang di maksud IATA agent adalah, sebuah biro perjalanan yang diberi wewenang dalam hal reservasi dan ticketing internasional.Unit-unit tersebut berdiri sendiri dalam artian berada di gedung yang terpisah dan bersifat permanen (tidaksewa). Tiap unit dipimpin oleh seorang manager yang di pilih melalui seleksi pihak managemen dan pengurus koperasi.Walaupun berbentuk koperasi, dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban karyawannya yang berjumlah 68 orang.Koperasi PUSAKA 78 berpedoman pada undang-undang Ketenaga kerjaan seperti pembayaran upah berdasarkan standard UMR, pemberian seragam kerja, jaminan kesehatan (JAMSOSTEK).Dan setiap karyawan di daftarkan kepada Dirjen Pajak, sehingga masing-masing karyawan mempunyai kartu NPWP.

Bentuk sosialisasi dari itu semua tertuang di peraturan perusahaan yang di cetak dalam bentuk buku kemudian didistribusikan kepada setiap karyawan, yang sebelumnya sudah mendapat pengesahan dari pihak dinas tenaga kerja kota Balikpapan, dengan tembusan kepada Walikota dan Kepala Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi.

Berdasarkan prestasi yang sudah di capai, dalam bidang pengembangan sebuah badan usaha berbentuk Koperasi, maka tidak heran jika Departemen Koperasi pusat, memberikan penghargaan kepada Koperasi PUSAKA 78 sebagai koperasi terbaik se-Indonesia. Bahkan Koperasi PUSAKA 78 merupakan koperasi percontohan industri di Kalimantan Timur, khususnya kota Balikpapan, hingga tidak jarang, pihak managemen menerima kunjungan studi banding dari luar kota bahkan luar provinsi, di samping itu PUSAKA 78 di jadikan tujuan riset para akademisi di bidangEkonomi.

Berikut adalah beberapa penghargaan yang sudah di terima oleh Koperasi PUSAKA78

Ø  TINGKAT NASIONAL.
Tahun1981 :Koperasi Harapan (tahun I).
Tahun1988 :KoperasiTerbaik I.
Tahun1989 :KoperasiTeladan (tahun I).
Tahun1994 :KoperasiTeladanUtama (tahun I).
Tahun1999 :KoperasiBerprestasi.

Ø  TINGKAT PROPINSI KALIMANTAN TIMUR.
Tahun1980 :KoperasiTerbaik.
Tahun1987 :Koperasi Teladan..
Tahun1989 :Koperasi TeladanUtama.
Tahun1997 :Koperasi Teladan.

Ø  TINGKAT KOTA BALIKPAPAN.
Tahun1989 :Koperasi TeladanUtama.
Tahun2000 :Koperasi Berprestasi.
Tahun2001 :Koperasi Berprestasi Bid. SimpanPinjam.
Tahun2002 :Koperasi Berprestasi Pelayanan Terbaik Tk. Nasional.
(Penghargaan Hari Jadike 105 Kota Balik papan).
Tahun2010 :Koperasi Berprestasi Tahun 2010
Tahun2011 :Koperasi Berprestasi Kategori Unit Perdagangan

Dengan benar-benar menjalankan prinsip kewirausahaan Koperasi yaitu suatu sikap mental positif  dalam berusaha secarak operatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil  risiko  dan berpegang teguh pada prinsip identitas Koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama, sudah mengantarkan sebuah hasil yang membanggakan bagi Koperasi PUSAKA 78

2.3   CONTOH KOPERASI YANG  SUKSES DI INDONESIA

Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, ada beberapa contoh koperasi yang sukses dalam menjalankan prinsip- prinsip koperasi dah tujuan umum koperasi. Contohnya antara lain :

A.     Koperasi yang Sukses Kelola Pasar

Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional.Meski aktivitas Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai dipenuhi pengunjung pada pukul 19.00 hingga subuh, kedua pasar yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat.

Selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. Selain kopeari ini juga memberikan cicilan murah,  juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.Pasar  Tradisional Berkonsep Modern Kunci  sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern.  
B.     Sukses Koperasi Simpan Pinjam Sukma Mulya
Koperasi Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000, dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang.
Koperasi Kusuma Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru.Rapat Anggota Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004-2007. Selanjutnya rapat memilih pengurus koperasi masa bhakti 2007 -2010 melalui pemungutan suara. Hasil voting yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah Ketua AgusSantosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino.
C.     Sukses Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)
Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk.
Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang
.
Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni : organisasi permodalan yang cukup,ada usaha didalamnya dan memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan


Ø 

Tingkat Bunga Deposito 1 Bulan Tahun 1990 – 1998

Suku bunga simpanan berjangka 1 bulan  pada tahun 1990-1998  bersifat fluktuasi dan suku bunga atau tinggkat deposito tertinggi dicapai oleh bank pemerintah daerah pada tahun 1998 sebesar 42,05 dan terendah dicapai oleh bank persero pada tahun 1993 sebesar 8,25 .

Ø  Tingkat Bunga Deposito 1 Bulan Tahun 1999 – 2005
Suku bunga simpanan berjangka 1 bulan pada tahun 1999-2005 tertinggi di dominasi pada tahun 2001 dan terendah pada tahun 2004 pada kelompok bank yang berbeda diantaranya Bank Pemerintah Daerah , Bank swasta Nasional,Bank asing dan campuran dan Bank umum.
Ø 

Tingkat Bunga Deposito 1 bulan pada tahun 2006 - 2009

Tingkat suku  bunga simpanan berjangka 1 bulan tertinggi di dominasi pada tahun 2008 dan terendah 2009.

Ø  Tingkat Bunga Deposito 2010-2013


Pada tahun 2010 – 2013 Tingkat suku bunga simpanan berjangka 1 bulan ,tertinggi di capai pada bank swasta nasional dengan tingkat bunga 8,53 pada tahun 2013, dan terendah dicapai pank asing dan campuran dengan tingkat bunga senilai 5,00 pada tahun 2011.


Sumber : 

Kiat-kiat Sukses dalam Usaha

10 HAL PENTING YANG MEMBUAT BISNIS ANDA SUKSES

Abad ke-21 ini adalah jamannya para entrepreneur. Berbisnis sudah menjadi tren tanpa memandang usia, ras, gender dan faktor-faktor pribadi lainnya. Banyak orang bertindak berani dengan menerjunkan diri ke dunia bisnis dan tak sedikit di antara mereka yang mampu menuai kesuksesan dari usahanya.

Seperti dilansir dari magforwomen.com, Rabu (26/6/2013), guna menjadi sukses dalam berbisnis, Anda tak bisa hanya bersantai. Para pebisnis dituntut untuk bertindak secepat mungkin dan melakukan semua upaya terbaik yang bisa dilakukan.

Bagi Anda yang tertarik dengan bidang entrepreneur, berikut 10 hal penting yang perlu diketahui agar Anda bisa sukses berbisnis:

1. Punya rencana bisnis

Anda tak akan bisa melakukan apapun tanpa sebuah rencana. Menyusunnya merupakan salah satu bagian penting jika Anda ingin sukses berbisnis. Berencana akan membuat Anda siap menghadapi situasi bisnis terbaik bahkan yang terburuk sekalipun.

2. Tentukan target bisnis

Pernahkan Anda menggerutu karena mendapat pekerjaan dari bos hingga larut malam? Jika Anda pernah mengeluh, maka tak ada alasan untuk melakukan hal serupa agar bisa berhasil dalam bisnis. 

Menentukan target akan membantu Anda menemukan arah dan mengerahkan semua kemampuan dan kekuatan untuk mencapainya.

3. Berhubungan baik dengan orang lain

Sebuah bisnis dapat bertahan jika Anda memiliki citra dan hubungan yang baik dengan karyawan, konsumen dan rekan usaha. 

Agar sukses dalam berbisnis, Anda harus terlihat kuat dan memiliki kemampuan interpersonal yang kuat. Artinya Anda harus menyingkirkan ego Anda agar bisa sukses berbisnis. Kesan yang baik tak akan habis dimakan waktu.

4.  Pisahkan kehidupan kerja dan pribadi

Untuk mencapai keberhasilan berbisnis, Anda butuh orang-orang yang memang ahli di bidangnya. Jangan ajak orang yang tidak kompeten, hanya karena dia adalah teman atau kerabat Anda. 

Hal tersebut akan mengganggu komunikasi bisnis di kantor. Jadi pisahkan kehidupan profesional dan pribadi Anda.

5. Bersikaplah sebagai entrepreneur daripada sebagai pegawai

Keberhasilan dalam bisnis tak semudah itu diperoleh dengan hanya dengan membanting tulang sepanjang hari bahkan malam. Bekerja keras hanya merupakan salah satu aspek yang harus dilakukan. 

Salah satu kemampuan yang harus diasah adalah cara merekrut orang dan membuatnya mampu bekerja. Ingat, cara terbaik untuk sukses bukan dengan mengetahui apa yang bisa dikerjakan sendiri, tapi bagaimana orang lain mengerjakannya untuk Anda.

6. Jangan takut untuk maju

Dalam berbisnis, akan banyak situasi sulit yang harus dihadapi. Jika dalam satu kondisi Anda harus memecat karyawan, jangan ragu-ragu melakukannya. 

Namun, aksi pemecatan tersebut harus didukung dengan alasan-alasan yang kuat. Menjadi sukses berarti menyingkirkan hal-hal yang mengganggu jalan Anda.

7. Jadi panutan

Jangan salahkan karyawan yang telat saat Anda pun tak datang tepat waktu ke kantor. Bersikaplah dengan baik agar bisa menjadi contoh orang lain. Dengan menjadi panutan bagi orang lain, maka jalan Anda menuju sukses akan lebih mulus.

8. Harus punya `Plan B`

Tak semua di dunia bisnis dapat berjalan sesuai rencana. Dengan begitu Anda harus selalu punya alternatif lain untuk tujuan yang sama. 

Saat Anda mengalami kondisi sulit dalam bisnis, rencana-rencana cadangan tersebut akan membantu Anda keluar dari ancaman gulung tikar.

9. Bertindak bijak dalam mengelola uang perusahaan

Tak ada satu pun orang boros yang bisa jadi kaya. Jika Anda ingin sukses dalam berbisnis dan menjadi kaya, berinvestasilah dengan bijak. Kembangkan rencana pembiayaan yang dapat membuat pengeluaran bisnis Anda lebih terarah.

10. Bekerja keras

Hal ini tentu bukan langkah aneh yang harus dilakukan dalam mencapai kesuksesan berbisnis. Persiapkan apapun yang Anda butuhkan lalu bekerja keras untuk mewujudkan semua tujuan bisnis Anda. (Ndw)



Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/623507/10-hal-penting-yang-bisa-bikin-bisnis-anda-sukses

Koperasi


Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
a.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b.      Pengelolaan yang demokratis,
c.       Partisipasi anggota dalam ekonomi,
d.      Kebebasan dan otonomi,
e.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1.      Modal terdiri dari simpanan pokok dan Surat Modal Koperasi (SMK)


Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia Internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).


Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia

Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.


Koperasi Berlandaskan Hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.