Sunday, October 2, 2016

Etika Profesi

Sering kita mendengar atau bahkan mengucapkan kata etika, tapi apakah selama ini kita menggunakan kata etika dengan benar? Sudahkah kita mengetahui sebenarnya apa pengertian dari etika itu sendiri? Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno "ethikos" yang berarti "timbul dari kebiasaan" adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benarsalahbaikburuk, dan tanggung jawab.
Sedangkan menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.  

Pengertian etika telah dijabarkan, maka selanjutnya yaitu profesi. Tentu kata profesi sudah bukan hal yang asing lagi di telinga kita. Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. 


Maka etika profesi menurut Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.


Etika bukan hanya sekedar konsep tentang memandang sesuatu benar atau tidak, lebih dari itu etika memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan bermasyarakat yaitu
  • Tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan.
  • Untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  • Untuk orientasi etis, ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Bagi masyarakat awam, tentu belum banyak yang mengetahui bahwa etika terdiri dari beberapa jenis. Secara umum etika dibagi menjadi 4 jenis yaitu, etika filosofis, etika teologis, etika sosiologis, dan etika deskriptif dan etika normatif.  

1. Etika Filosofis
Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata philosophis yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: philos yang berarti cinta, dan “sophia yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Di sini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secara mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.


2. Etika Teologis
Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.

3. Etika Sosiologis
Etika sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.

4. Etika Diskriptif dan Etika Normatif
  • Etika Deskriptif ialah suatu etika yang berusaha menerawang secara kritis dan rasional suatu sikap dan perilaku manusia dan apa yang ditunjukkan oleh manusia dalam suatu hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memiliki fakta sebagai suatu dasar untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku atau suatu sikap yang mau diambil.
  • Etika Normatif ialah sebuah etika yang berusaha untuk menetapkan berbagai sikap dan suatu pola perilaku ideal yang seharusnya dipunyai oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberikan suatu penilaian sekaligus memberikan norma sebagai suatu dasar dan suatu kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Di dalam bidang akuntansi secara khusus juga terdapat jenis-jenis etika profesi, seperti
  • Akuntan Publik
  • Akuntan Manajemen
  • Akuntan Pendidik
  • Akuntan Internal
  • Akuntan SIA, dll
Dalam menjalankan tugasnya, seorang yang berprofesi pasti memiliki kode etik yang harus ditaati agar dapat mengetahui batasan-batasan apa saja yang tidak dapat dilanggar saat bekerja. Seorang akuntan memiliki kode etik tersendiri yang telah diatur. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. 

3. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.

4. Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. 

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Membahas tentang etika, tidak terlepas dengan istilah-istilah lain yang bersangkutan yaitu salah satunya adalah istilah etiket. Istilah etika dan etiket ada kalanya digunakan untuk pengertian yang sama dalam kehidupan sehari-hari. Namun istilah etika lebih luas pengertian dan penggunaannya daripada etiket. Etiket merupakan sejumlah peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun harus diketahui, diperhatikan, dan ditaati dalam kehidupan bermasyarakat. Etiket juga berisi sejumlah aturan lama mengenai tingkah laku perorangan dalam masyarakat beradab berupa tata cara formal atau tata krama lahiriah untuk mengatur hubungan antar pribadi sesuai dengan status sosialnya.

Dari penjabaran di atas maka dapat diketahui beberapa perbedaan antara etika dengan etiket yaitu,

  1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Sedangkan etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. 
  2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Sedangkan, etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa. 
  3. Etiket bersifat relatif, yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Sedangkan etika jauh lebih absolut, perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar. 
  4. Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Berbagai macam tindakan kriminalitas terjadi di Indonesia disebabkan oleh kurang tegasnya hukum yang ditegakkan di negara kita ini, serta banyaknya pula oknum-oknum yang memang sengaja ingin mendapatkan keuntungan besar tanpa memperdulikan bagaimana pengaruhnya pada pihak lain. Salah satu tindakan kriminalitas yang berhubungan dengan etika profesi ini yaitu pelanggaran etika. Tindakan kejahatan ini terjadi karena adanya faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pelanggaran etika yaitu,
  • Kebutuhan Individu
  • Tidak Ada Pedoman
  • Perilaku dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
  • Lingkungan yang Tidak Etis
  • Perilaku dari Komunitas
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Audit Laporan Keuangan PT KAI Masih Diperdebatkan
Liputan6.com, Jakarta: Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia Soemino Eko Saputro menyangkal ada kekeliruan dan penyelewengan dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2005. Laporan keuangan sudah dibuat sesuai syarat dan unsur akuntansi. "Kita selalu membahas itu dengan baik, mungkin masalahnya adalah persepsi," kata Soemino di Jakarta, belum lama berselang. Badan Pemeriksa Keuangan, saat ini, sedang mengaudit laporan keuangan PT KAI secara menyeluruh sesuai permintaan Kantor Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.

Tudingan laporan keuangan PT KAI tidak beres diungkap Hekinus Manao, seorang di antara komisaris BUMN pengelola transportasi publik itu. Hekinus menyatakan, manajemen dan akuntan publik melakukan kekeliruan audit pada penempatan status pajak pertambahan nilai (PPN) dan inventaris pengadaan sehingga mengakibatkan posisi keuangan PT KAI jauh berbeda. Hekinus menilai, seharusnya PT KAI merugi sekitar Rp 600 miliar. Namun hasil audit justru mencatatkan PT KAI meraup laba Rp 6,9 miliar. Ucapan Hekinus memancing kontroversi yang luas di kalangan akuntan.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV).

Dari kasus di atas dapat dianalisa bahwa telah terjadi pelanggaran prinsip kode etik perilaku profesional, karena terjadi penyelewengan laporan keuangan yaitu dengan mencatatkan hasil audit yang salah dengan mengganti laporan yang seharusnya merugi Rp 600 miliar, tetapi malah dicatat laba sebesar Rp 6,9 miliar. Selain itu kasus tersebut juga berarti sekaligus melanggar prinsip kode etik obyektivitas, karena tidak mungkin suatu pelanggaran dilakukan apabila tidak ada unsur-unsur kepentingan subyektivitas di dalamnya. 

Adanya pelanggaran etika profesi seperti kasus di atas tidak mungkin dapat terhindar dari sanksi-sanksi pelanggaran etika. 


1. Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.



2. Pemblokiran
Meng-update status yang berisi SARA, meng-upload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan di-deactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut.



3. Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)

“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal.

No comments:

Post a Comment